CCTV Dirusak Oknum Polisi, Korban Lapor Mabes Polri, Propam Polda Papua Barat Daya Disorot
Oknum polisi Aiptu Kaharuddin diduga merusak CCTV warga Gowa. (dok:ist)
Gowa, dnid.co.id – Kasus dugaan perusakan kamera pengawas atau CCTV milik warga di Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri, Aiptu Kaharuddin hingga kini belum ada kepastian hukum.
Pemilik CCTV, H. Andi Sunardi, kini memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri setelah menilai belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus tersebut oleh Propam Polda Papua Barat daya.
Andi Sunardi menyayangkan sikap pihak Propam Polda Papua Barat Daya yang hingga kini dinilai belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Aiptu Kaharuddin.
“Saya harap persoalan ini semestinya mendapatkan penanganan yang transparan karena menyangkut dugaan tindakan perusakan terhadap barang milik saya sebagai warga negara Indonesia,” ucapnya menegaskan.
Ia menegaskan, dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus tersebut dan akan membawa laporan hingga ke Mabes Polri untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Saya berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” harapnya.
Ia juga meminta agar apabila Aiptu Kaharuddin yang melakukan perusakan CCTV secara sengaja dan melawan hukum, diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, tindakan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat masuk dalam ranah pidana umum. Ketentuan mengenai perusakan barang sebelumnya diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan perusakan barang diatur dalam Pasal 521.
Selain proses pidana, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran juga dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan etika dalam menjalankan tugas.
Andi Sunardi menilai, keterbukaan dalam penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia pun berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan keputusan dari pihak berwenang.
“Saya akan membawa persoalan ini sampai ke Mabes Polri. Saya berharap Kapolri memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Andi Sunardi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Propam Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Aiptu Kaharuddin.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
CCTV Dirusak Oknum polisi, Korban Lapor Mabes Polri, Propam Polda Papua Barat Daya Disorot
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Gowa, dnid.co.id - Kasus dugaan perusakan kamera pengawas atau CCTV milik warga di Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri, Aiptu Kaharuddin hingga kini belum ada kepastian hukum.
Pemilik CCTV, H. Andi Sunardi, kini memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri setelah menilai belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus tersebut oleh Propam Polda Papua Barat Daya.
Andi Sunardi menyayangkan sikap pihak Propam Polda Papua Barat Daya yang hingga kini dinilai belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Aiptu Kaharuddin.
"Saya harap persoalan ini semestinya mendapatkan penanganan yang transparan karena menyangkut dugaan tindakan perusakan terhadap barang milik saya sebagai warga negara Indonesia," ucapnya menegaskan.
Ia menegaskan, dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus tersebut dan akan membawa laporan hingga ke Mabes Polri untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Saya berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan," harapnya.
Ia juga meminta agar apabila Aiptu Kaharuddin yang melakukan perusakan CCTV secara sengaja dan melawan hukum, diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, tindakan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat masuk dalam ranah pidana umum. Ketentuan mengenai perusakan barang sebelumnya diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan perusakan barang diatur dalam Pasal 521.
Selain proses pidana, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran juga dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan etika dalam menjalankan tugas.
Andi Sunardi menilai, keterbukaan dalam penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia pun berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan keputusan dari pihak berwenang.
“Saya akan membawa persoalan ini sampai ke Mabes Polri. Saya berharap Kapolri memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Andi Sunardi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Propam Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Aiptu Kaharuddin.