Berlarut-larut, Pemuda LIRA Soroti Polres Bantaeng Terkesan Remehkan Kasus Penganiayaan Jurnalis di Bantaeng
BANTAENG, DNID.CO.ID – Lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Wandi kembali disorot. Andi Yusdanar Hakim, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng menilai Polres Bantaeng terkesan meremehkan dan tidak serius menangani perkara yang menyangkut kebebasan pers.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keterangan terbaru Kanit Pidum yang menyebut belum ada saksi yang bisa dimintai keterangan. Selain itu, hasil visum korban yang sudah dilakukan sejak awal juga belum dibuka ke publik.
“Polres Bantaeng terkesan meremehkan kasus pemukulan terhadap jurnalis. Sudah ada visum, sudah ada korban, tapi prosesnya jalan di tempat. Ini bukan kasus pencurian ayam, ini menyangkut marwah profesi dan kemerdekaan pers,” tegas Andi Yusdanar Hakim.
Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka akan tercipta preseden buruk bahwa jurnalis di Bantaeng bisa dipukul kapan saja tanpa ada konsekuensi hukum.
“Jangan perlakukan jurnalis seperti warga kelas dua. Ketika dia dipukul saat bertugas, itu bukan hanya memukul orangnya, tapi memukul demokrasi,” lanjutnya.
Dg. Ratu atau Derra, Ketua Umum FJRI Bantaeng mengapresiasi sikap Pemuda LIRA yang ikut bersuara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya urusan FJRI, tapi urusan seluruh elemen masyarakat yang peduli demokrasi.
“Kami berterima kasih Pemuda LIRA ikut mengawal. Karena kalau polisi abai, maka siapa lagi yang jamin keselamatan kami di lapangan,” ujar Dg. Ratu.
FJRI dan Pemuda LIRA mencatat 3 kejanggalan dalam penanganan kasus ini:
1. Hasil visum tidak transparan padahal itu alat bukti kunci
2. Alasan “tidak ada saksi” dipakai untuk mengulur waktu
3. Diminta lapor ulang saat konfirmasi dugaan pasal 18 UU Pers, yang terkesan mengulang dari awal
FJRI dan Pemuda LIRA menuntut:
1. Kapolres Bantaeng segera mengambil alih dan membentuk tim khusus
2. Keterbukaan hasil visum dan SP2HP kepada pelapor
3. Penetapan tersangka dalam waktu 7×24 jam ke depan
4. Komitmen perlindungan terhadap jurnalis di Bantaeng
“Kami beri waktu. Jika tidak ada langkah konkret, maka aksi damai dan pelaporan ke Polda Sulsel serta Dewan Pers akan kami lakukan,” pungkas Andi Yusdanar Hakim.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Berlarut-larut, Pemuda LIRA Soroti Polres Bantaeng Terkesan Remehkan Kasus Penganiayaan Jurnalis di Bantaeng
SELASA, 8 SEPTEMBER 2026
BANTAENG, DNID.CO.ID - Lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Wandi kembali disorot. Andi Yusdanar Hakim, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng menilai Polres Bantaeng terkesan meremehkan dan tidak serius menangani perkara yang menyangkut kebebasan pers.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keterangan terbaru Kanit Pidum yang menyebut belum ada saksi yang bisa dimintai keterangan. Selain itu, hasil visum korban yang sudah dilakukan sejak awal juga belum dibuka ke publik.
"Polres Bantaeng terkesan meremehkan kasus pemukulan terhadap jurnalis. Sudah ada visum, sudah ada korban, tapi prosesnya jalan di tempat. Ini bukan kasus pencurian ayam, ini menyangkut marwah profesi dan kemerdekaan pers," tegas Andi Yusdanar Hakim.
Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka akan tercipta preseden buruk bahwa jurnalis di Bantaeng bisa dipukul kapan saja tanpa ada konsekuensi hukum.
"Jangan perlakukan jurnalis seperti warga kelas dua. Ketika dia dipukul saat bertugas, itu bukan hanya memukul orangnya, tapi memukul demokrasi," lanjutnya.
Dg. Ratu atau Derra, Ketua Umum FJRI Bantaeng mengapresiasi sikap Pemuda LIRA yang ikut bersuara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya urusan FJRI, tapi urusan seluruh elemen masyarakat yang peduli demokrasi.
"Kami berterima kasih Pemuda LIRA ikut mengawal. Karena kalau polisi abai, maka siapa lagi yang jamin keselamatan kami di lapangan," ujar Dg. Ratu.
FJRI dan Pemuda LIRA mencatat 3 kejanggalan dalam penanganan kasus ini:
1. Hasil visum tidak transparan padahal itu alat bukti kunci
2. Alasan "tidak ada saksi" dipakai untuk mengulur waktu
3. Diminta lapor ulang saat konfirmasi dugaan pasal 18 UU Pers, yang terkesan mengulang dari awal
FJRI dan Pemuda LIRA menuntut:
1. Kapolres Bantaeng segera mengambil alih dan membentuk tim khusus
2. Keterbukaan hasil visum dan SP2HP kepada pelapor
3. Penetapan tersangka dalam waktu 7x24 jam ke depan
4. Komitmen perlindungan terhadap jurnalis di Bantaeng
"Kami beri waktu. Jika tidak ada langkah konkret, maka aksi damai dan pelaporan ke Polda Sulsel serta Dewan Pers akan kami lakukan," pungkas Andi Yusdanar Hakim.