Jalan Aroepala Dibuka Full, Gubernur Sulsel: Akses Lalu Lintas Gowa-Makassar Makin Lancar

Makassar, DNID.co.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka kembali ruas Jalan Aroepala sepanjang 1,8 kilometer yang menghubungkan Jalan Hertasning, Kota Makassar, dengan Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.

Ruas jalan tersebut kini sudah rampung dibeton dan telah memenuhi umur beton untuk kembali dilalui kendaraan. Dengan demikian, ruas jalan tersebut sudah dibuka sepenuhnya bagi pengendara.

Ruas Jalan Aroepala merupakan bagian dari Multi Years Project (MYP) Paket 1 infrastruktur jalan dengan nilai Rp487 miliar. Paket ini mencakup 13 ruas untuk peningkatan dan rehabilitasi sejumlah jalan strategis di Sulsel.

Gubernur Andi Sudirman mengatakan, pembukaan ruas Jalan Aroepala menjadi bagian penting dalam mendukung Akses masyarakat dari arah Gowa menuju Makassar maupun sebaliknya.

“Bismillah, hari ini kita membuka ruas Jalan Aroepala 1,8 kilometer yang telah dibeton dan telah genap umur untuk dibebani kendaraan,” kata Andi Sudirman saat membuka palang ruas jalan tersebut, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, ruas tersebut memiliki peran strategis karena menjadi salah satu akses dengan lalu lintas harian rata-rata yang cukup tinggi, baik bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Ini menjadi akses dari arah Gowa ke Aroepala menuju Makassar, sudah bagus. Sekarang kita sudah beton supaya lebih tahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pembukaan untuk lalu lintas, penataan kawasan secara bertahap akan kembali dilakukan, termasuk median jalan, pedestrian, trotoar dan saluran drainase.

“Jalannya sudah bagus. Kami harap masyarakat pengguna jalan juga semakin luas dan insyaallah kita akan mulai pembangunan lainnya secara perlahan,” jelasnya.

“Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat. Semoga setiap ikhtiar pembangunan ini membawa manfaat, memperlancar mobilitas aktivitas masyarakat,” sambung Andi Sudirman. (*)​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 26 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemprov Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya
Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WITA

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA