TOKOH MASYARAKAT PULAU LAE-LAE DILAPORKAN TERKAIT SANKSI SOSIAL, MASYARAKAT: JANGAN ABAIKAN KONTEKS PENOLAKAN REKLAMASI

MAKASSAR.- DNID.co.id.— Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menyoroti adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tokoh masyarakat Pulau Lae-Lae dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan sanksi sosial terhadap warga yang dianggap menyetujui rencana reklamasi.

Persoalan ini berawal dari sikap masyarakat Pulau Lae-Lae yang secara bersama-sama telah menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi. Sikap tersebut kemudian menjadi kesepakatan sosial masyarakat yang selama ini mempertahankan kepentingan dan ruang hidup mereka di Pulau Lae-Lae.

Menurut keterangan masyarakat, sejak sekitar tahun 1997 telah dikenal suatu mekanisme atau sanksi sosial di lingkungan masyarakat Pulau Lae-Lae. Dalam mekanisme tersebut, masyarakat yang menyatakan atau diketahui mendukung rencana reklamasi dapat diminta untuk meninggalkan Pulau Lae-Lae sebagai konsekuensi sosial dari sikap yang dianggap bertentangan dengan kesepakatan masyarakat.

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dilepaskan dari konteks sosial dan sejarah masyarakat Pulau Lae-Lae.

Sebab, ketika mekanisme sosial tersebut kemudian dipersoalkan melalui proses hukum dan tokoh masyarakat seperti Andra Dg. Bau dan Dg. Nambung dikaitkan dengan peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah proses hukum telah melihat secara utuh latar belakang, mekanisme sosial, serta posisi masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi.

Di sinilah masyarakat melihat adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang berada dalam posisi sosial dan memiliki keterkaitan dengan kesepakatan masyarakat justru berpotensi ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara personal atas suatu mekanisme sosial yang menurut keterangan masyarakat telah berlangsung selama puluhan tahun.

PBH PERADI selaku pendamping hukum masyarakat menilai bahwa persoalan tersebut harus diuji berdasarkan perbuatan konkret dan keterlibatan masing-masing orang, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai tokoh masyarakat.

Apabila benar terdapat suatu tindakan yang melanggar hukum, tentu harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun demikian, proses hukum juga tidak boleh mengabaikan konteks bahwa peristiwa tersebut lahir dari dinamika masyarakat dan kesepakatan sosial yang berkaitan langsung dengan penolakan terhadap rencana reklamasi Pulau Lae-Lae.

Masyarakat Pulau Lae-Lae menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menempatkan kebiasaan atau sanksi sosial sebagai sesuatu yang berada di atas hukum. Yang dipersoalkan adalah ketika sebuah peristiwa sosial yang memiliki sejarah panjang di tengah masyarakat kemudian dilihat secara parsial, sementara tokoh masyarakat yang berada dalam konteks tersebut justru harus menghadapi konsekuensi hukum secara personal.

Oleh karena itu, masyarakat meminta agar proses penanganan perkara tidak hanya melihat “apa yang terjadi”, tetapi juga mengungkap “mengapa peristiwa itu terjadi, bagaimana keputusan tersebut terbentuk, siapa yang terlibat, serta dalam kapasitas apa masing-masing pihak bertindak.”

Bagi masyarakat Pulau Lae-Lae, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu laporan terhadap individu. Persoalan ini berkaitan dengan hak masyarakat menyampaikan sikap terhadap rencana reklamasi, kesepakatan sosial masyarakat, serta posisi tokoh masyarakat yang berada di tengah dinamika tersebut.

Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama PBH PERADI akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterlibatan konkret setiap pihak, tanpa menghilangkan konteks sosial yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 9 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arif Daeng Sunu

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: PBH Peradi Makassar

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA