
Kriminal Hukum | Peristiwa | Sosial Politik | Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:45 WITA
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang wanita berinisial CAL (35), warga Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan dua akun Facebook dengan alasan pencemaran