Tak Terima Dituding Pernah Aborsi dan Jual Narkoba di Facebook, IRT Jeneponto Lapor Polisi
Suami Citra, Eko Saputra, merasa keberatan atas dugaan pencemaran nama baik oleh beberapa akun Facebook kepada istrinya.(dok:Arief)
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang wanita berinisial CAL (35), warga Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan dua akun Facebook dengan alasan pencemaran nama baik.
Akun tersebut bernama Esty Dhochim dan Pitriyani Nurhikmah. Dua pemilik akun ini mengunggah foto dan kalimat yang dinilai merugikan korban.
Suami korban, Eko Saputra membeberkan isi postingan yang dirasa merugikan korban. Salah satunya ada gambar korban yang diunggah Pitriyani Nurhikmah dengan kalimat ‘pelaku’.
“Saya lihat di media sosial itu katanya istri saya yang melakukan pengeroyokan, tapikan di media itu kenapa mesti di tulis pelaku sedangkan pemeriksaan belum berjalan, jadi saya merasa keberatan,” ujarnya kepada DNID.co.id, Rabu (19/8).
Sedangkan akun Esty Dhochim mengunggah foto dan menyertakan caption bahwa korban sebelum menikah sempat menggugurkan kandungannya. Ironisnya lagi, akun tersebut juga menuduh korban pernah terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
“Kalau itu saya lihat di facebook istri saya dikatai penjual sabu-sabu, makanya saya keberatan Pak,” jelasnya.
Eko mengungkapkan korban telah resmi melaporkan para pemilik akun Facebook ke Mapolres Jeneponto, pada 14 Agustus 2026.
Dia berharap kasus pencemaran nama baik yang menimpa sang istri dapat diproses secepat mungkin, termasuk para terduga pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya.
“saya berharap Polisi bisa memanggil masing-masing pemilik akun untuk mempertanggungjawabkan kata-katanya, dimana kebenarannya. Karena itu sudah mencoreng nama baik keluarga saya Pak,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tak Terima Dituding Pernah Aborsi dan Jual Narkoba di Facebook, IRT Jeneponto Lapor Polisi
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang wanita berinisial CAL (35), warga Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan dua akun Facebook dengan alasan pencemaran nama baik.
Akun tersebut bernama Esty Dhochim dan Pitriyani Nurhikmah. Dua pemilik akun ini mengunggah foto dan kalimat yang dinilai merugikan korban.
Suami korban, Eko Saputra membeberkan isi postingan yang dirasa merugikan korban. Salah satunya ada gambar korban yang diunggah Pitriyani Nurhikmah dengan kalimat 'pelaku'.
“Saya lihat di media sosial itu katanya istri saya yang melakukan pengeroyokan, tapikan di media itu kenapa mesti di tulis pelaku sedangkan pemeriksaan belum berjalan, jadi saya merasa keberatan,” ujarnya kepada DNID.co.id, Rabu (19/8).
Sedangkan akun Esty Dhochim mengunggah foto dan menyertakan caption bahwa korban sebelum menikah sempat menggugurkan kandungannya. Ironisnya lagi, akun tersebut juga menuduh korban pernah terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
“Kalau itu saya lihat di facebook istri saya dikatai penjual sabu-sabu, makanya saya keberatan Pak,” jelasnya.
Eko mengungkapkan korban telah resmi melaporkan para pemilik akun Facebook ke Mapolres Jeneponto, pada 14 Agustus 2026.
Dia berharap kasus pencemaran nama baik yang menimpa sang istri dapat diproses secepat mungkin, termasuk para terduga pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya.
“saya berharap Polisi bisa memanggil masing-masing pemilik akun untuk mempertanggungjawabkan kata-katanya, dimana kebenarannya. Karena itu sudah mencoreng nama baik keluarga saya Pak,” tandasnya.