FKR Desak Kejari Jeneponto Bongkar Dugaan Korupsi Mamin DPRD, Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, SH. (dok:indar)
JENEPONTO, DNID.co.id – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) kembali menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makanan dan minuman rumah jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
FKR mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pengembalian keuangan, tetapi juga menelusuri proses pengelolaan anggaran yang menyebabkan munculnya temuan pemeriksaan.
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, SH., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran anggota Departemen Investigasi FKR, masih terdapat informasi mengenai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang belum sepenuhnya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian maupun tindak lanjut.
“Setiap penggunaan anggaran publik perlu ditempatkan dalam relasi antara kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kontrol masyarakat terhadap negara,” tegas Asrianto.
Ia menilai persoalan Mamin DPRD tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif.
FKR memandang penggunaan APBD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena anggaran tersebut merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Temuan yang muncul pada setiap Tahun Anggaran tidak boleh menjadi persoalan yang terus tertimbun tanpa penyelesaian. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam setiap mata rantai pengelolaan anggaran Mamin yang bersumber dari APBD,” katanya.
Asrianto secara khusus mendesak Kejari Jeneponto melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran Mamin DPRD TA 2022–2025.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan apakah uang hasil temuan telah dikembalikan atau belum.
“Kami menilai bahwa pemulihan keuangan dan pertanggungjawaban hukum merupakan dua persoalan yang harus dibedakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan, maka hal tersebut harus diselesaikan. Namun, jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta yang mengindikasikan adanya praktik KKN maka wajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
FKR juga meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK memperoleh tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Asrianto mengatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum memberikan kepastian. Tetapi jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka tidak boleh ada kekebalan berdasarkan jabatan atau posisi sosial,” tutup Asrianto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
FKR Desak Kejari Jeneponto Bongkar Dugaan Korupsi Mamin DPRD, Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) kembali menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makanan dan minuman rumah jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
FKR mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pengembalian keuangan, tetapi juga menelusuri proses pengelolaan anggaran yang menyebabkan munculnya temuan pemeriksaan.
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, SH., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran anggota Departemen Investigasi FKR, masih terdapat informasi mengenai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang belum sepenuhnya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian maupun tindak lanjut.
“Setiap penggunaan anggaran publik perlu ditempatkan dalam relasi antara kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kontrol masyarakat terhadap negara,” tegas Asrianto.
Ia menilai persoalan Mamin DPRD tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif.
FKR memandang penggunaan APBD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena anggaran tersebut merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Temuan yang muncul pada setiap Tahun Anggaran tidak boleh menjadi persoalan yang terus tertimbun tanpa penyelesaian. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam setiap mata rantai pengelolaan anggaran Mamin yang bersumber dari APBD,” katanya.
Asrianto secara khusus mendesak Kejari Jeneponto melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran Mamin DPRD TA 2022–2025.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan apakah uang hasil temuan telah dikembalikan atau belum.
“Kami menilai bahwa pemulihan keuangan dan pertanggungjawaban hukum merupakan dua persoalan yang harus dibedakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan, maka hal tersebut harus diselesaikan. Namun, jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta yang mengindikasikan adanya praktik KKN maka wajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
FKR juga meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK memperoleh tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Asrianto mengatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum memberikan kepastian. Tetapi jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka tidak boleh ada kekebalan berdasarkan jabatan atau posisi sosial,” tutup Asrianto.