Breaking News

Radio Player

Loading...

Anev Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap 36 Kasus

Rabu, 2 Desember 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanit Idik unit ll Danang Eko Abrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kanit Idik unit ll Danang Eko Abrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan

BeritaQ.com, Surabaya – Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bulan November 2020, ada 36 Kasus dengan 57 tersangka. Pria 47 orang dan perempuan 2 orang. Total barang bukti yang disita antara lain, Sabu 1 Kilogram 246,922 Gram, Ganja 20,98 Gram, Ekstasi 19, 5 Butir, Pil Koplo 6000 Butir dan Alprazolam 4 Butir. Rabu (02/12/20)

Kanit Idik Unit II Danang Eko Abrianto mengatakan, ini hasil Anev di bulan November Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan hasil tangkapan selama bulan November dari tanggal 1 sampai tanggal 30 November.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat dengan menggunakan amplikasi Jogo Suroboyo anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus selama bulan November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 57 orang tersangka 47 laki-laki 2 perempuan,” tuturnya.

Seorang sales wanita yang ditangkap karena ganja
ads

Lanjut Danang, kami menghimbau kepada masyarakat, supaya masyarakat Surabaya makin pintar dalam hal ini untuk tidak terlibat dalam tindak pidana Narkotika maupun undang-undang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengharapkan untuk masyarakat Surabaya bisa bekerjasama contoh kecil dengan memberikan suatu informasi apapun itu melanggar hukum khususnya Narkotika pada Polrestabes Surabaya. Guna menghalau atau menghancurkan kegiatan Narkoba oleh para pelaku Narkoba lain,” terangnya.

Salah satu tersangka wanita bekerja keseharian adalah Sales mengaku, membeli ganja satu linting karena susah tidur. Tersangka mengaku menyesal, tahu ini dilarang dan tidak akan diulangi lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang terkena Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Juga Pasal 62 UU RI nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA