Breaking News

Anev Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap 36 Kasus

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Idik unit ll Danang Eko Abrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kanit Idik unit ll Danang Eko Abrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Surabaya – Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bulan November 2020, ada 36 Kasus dengan 57 tersangka. Pria 47 orang dan perempuan 2 orang. Total barang bukti yang disita antara lain, Sabu 1 Kilogram 246,922 Gram, Ganja 20,98 Gram, Ekstasi 19, 5 Butir, Pil Koplo 6000 Butir dan Alprazolam 4 Butir. Rabu (02/12/20)

Kanit Idik Unit II Danang Eko Abrianto mengatakan, ini hasil Anev di bulan November Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan hasil tangkapan selama bulan November dari tanggal 1 sampai tanggal 30 November.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat dengan menggunakan amplikasi Jogo Suroboyo anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus selama bulan November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 57 orang tersangka 47 laki-laki 2 perempuan,” tuturnya.

Baca Juga
Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Masuk PTN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG 20201202 155147 scaled 1
Seorang sales wanita yang ditangkap karena ganja

Lanjut Danang, kami menghimbau kepada masyarakat, supaya masyarakat Surabaya makin pintar dalam hal ini untuk tidak terlibat dalam tindak pidana Narkotika maupun undang-undang lainnya.

“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengharapkan untuk masyarakat Surabaya bisa bekerjasama contoh kecil dengan memberikan suatu informasi apapun itu melanggar hukum khususnya Narkotika pada Polrestabes Surabaya. Guna menghalau atau menghancurkan kegiatan Narkoba oleh para pelaku Narkoba lain,” terangnya.

Salah satu tersangka wanita bekerja keseharian adalah Sales mengaku, membeli ganja satu linting karena susah tidur. Tersangka mengaku menyesal, tahu ini dilarang dan tidak akan diulangi lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang terkena Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Juga Pasal 62 UU RI nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (NHC)

Baca Juga
Polrestabes Surabaya Kembali Menggelorakan Sosialisasi Prokes, Kasus Covid-19 Meningkat

Berita Terkait

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB