Makassar, dnid.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Al Markas II, Kecamatan Tallo, kembali menuai sorotan. Sikap bungkam aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Makassar memicu sorotan serius, Jumat (3/4/2026).
Aiptu Iskandar Efendi selaku Kasubnit II Unit Tahbang dan Ekonomi Satreskrim Polrestabes Makassar, yang menangani perkara ini, tidak merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam tersebut menambah tanda tanya di tengah lambannya proses hukum yang dilaporkan telah berjalan sejak 2022.
Sebelumnya, korban Sadiq (48) mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dialaminya ke pihak kepolisian. Perkara itu bahkan disebut telah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2023.
Tak hanya itu, Sadiq juga mengaku sempat menerima informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum, termasuk pelimpahan tahap II maupun penahanan terhadap pihak terlapor.
“Pelaku masih bebas, bahkan diduga sempat menjual tanah saya ke orang lain,” ujar Sadiq sebelumnya.
Di sisi lain, penyidik sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirim ke pihak kejaksaan. Namun, belum ada informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Minimnya keterangan resmi, baik dari penyidik yang menangani langsung maupun pihak terkait lainnya, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kasubnit II Unit Tahbang dan Ekonomi Satreskrim Polrestabes Makassar untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
























