Gowa, DNID.co.id – Dugaan skandal proyek Bendungan Jenelata memicu desakan keras kepada Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk segera turun ke lapangan.
Proyek senilai Rp4,15 triliun itu diduga menggunakan material dari tambang ilegal dan melibatkan manipulasi dokumen.
Temuan di lapangan menunjukkan material berasal dari tambang tanpa IUP Operasi Produksi. Namun, dokumen resmi proyek justru mencatat sumber dari perusahaan lain yang berizin lengkap.
Perbedaan ini memicu dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Hari ini saja ada 5 mobil Dyna dan 3 Fuso masuk. Ini tiap hari menyuplai Mr. Cang yang terlibat di lapangan,” kata seorang pengawas tambang.
Pemilik tambang juga membenarkan aktivitas tersebut. Ia menyebut pengiriman material berlangsung rutin dengan sistem pembayaran mingguan.
“Mr. Cang sering ke lokasi. Pembayarannya mingguan. Nota dikumpulkan, lalu dihitung jumlah truk dalam seminggu,” ujarnya.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Hukum. Dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Sejumlah pihak mendesak audit menyeluruh terhadap proyek ini. Daeng Sija Tokoh masyarakat meminta pengawasan tidak berhenti di atas meja.
“Komisi V DPR RI harus turun langsung. Ini proyek besar, tidak boleh hanya diawasi dari laporan,” katanya kepada DNID.co.id Rabu (15/4/2026).
Desakan juga diarahkan ke Kementerian PUPR untuk segera mengirim tim independen.
“Periksa aliran material, cocokkan dengan dokumen, dan buka ke publik,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak proyek, khususnya PPK. Publik mempertanyakan apakah PPK sudah turun langsung ke lokasi dan memaparkan hasil pengecekan secara terbuka.
Tim menemukan indikasi material berasal dari CV Gowa Zabumi Perkasa yang belum memiliki izin produksi. Namun, laporan administrasi proyek mencantumkan CV Hikma Jaya sebagai pemasok.
Selisih antara fakta lapangan dan dokumen resmi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa data.
Pengangkutan material juga diduga berlangsung tanpa dokumen resmi.
Kementerian PUPR mengelola proyek melalui BBWS Pompengan Jeneberang. Konsorsium China CAMC Engineering, PT Wijaya Karya, dan PT Adhi Karya mengerjakan proyek tersebut.
Sebagai proyek negara, seluruh proses wajib mengikuti standar ketat. Namun, dugaan pelanggaran membuka potensi keterlibatan banyak pihak.
PPK, PPHP, dan konsultan pengawas berpotensi dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan pelanggaran.
“Tidak mungkin material masuk tanpa sepengetahuan pihak lapangan,” kata Daeng Ngalli warga.
Rian Selaku PPK menegaskan bahwa proyek telah menetapkan sumber material sejak awal perencanaan. Dia memastikan setiap material harus lolos uji kualitas oleh konsultan supervisi.
“Setiap material harus lolos uji. Kalau tidak sesuai spesifikasi, pasti ditolak,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa spesifikasi teknis tidak boleh berubah karena menyangkut keselamatan bendungan.
“Material tidak boleh berubah. Spesifikasi tidak boleh diubah karena dampaknya besar,” katanya.
Rian juga memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau ada temuan, kami tindak tegas. Laporkan ke kami. Kami beri surat peringatan dan kami tertibkan,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan kemungkinan sanksi lebih berat.
“Saya akan perintahkan penggantian kerugian jika terbukti ada pihak yang menyebabkan kerugian,” tandasnya.
Rian mengakui risiko mutu tetap ada dalam setiap proyek konstruksi. Namun, ia menegaskan pengawasan kualitas menjadi tanggung jawab konsultan supervisi.
Selanjutnya Rian juga menegaskan bahwa legalitas tambang bukan kewenangan PPK.
“Penilaian kerugian negara bukan domain kami. Kewajiban kami sesuai kontrak,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Irwan Syahputra menilai kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan proyek.
“Kalau benar terjadi, ini bukan pelanggaran biasa. Ini bisa masuk kategori serius,” ujarnya.
Irwan menilai dugaan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
“Memasukkan data yang tidak sesuai fakta ke dokumen resmi sudah termasuk tindak pidana,” tegasnya.
Kemudian Ia juga membuka kemungkinan pasal lain jika ditemukan kerugian negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan proyek strategis nasional. Dugaan penggunaan material ilegal berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi bendungan.
Publik kini menunggu langkah nyata dari DPR, kementerian, dan pihak proyek. Transparansi dan tindakan tegas menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya.
























