Bangka Belitung, Dnid.Co.Id — Skandal peredaran rokok berpita cukai yang diduga disalahgunakan mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Investigasi tim media ini pada Minggu (19/04/2026) mengungkap praktik distribusi masif lima merek rokok yang diduga dikendalikan oleh NC, warga Surabaya, yang disebut terhubung dengan jaringan H. WHB asal Malang. Rokok-rokok tersebut beredar bebas di Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka tanpa pengawasan berarti, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dan potensi kebocoran penerimaan negara dalam skala besar.
Lima merek yang teridentifikasi yakni Nmos Bold, King Garet Black, Nmos Ice Grape Click, FAZ Green Apple Click, dan FAZ Watermelon Click. Temuan lapangan menunjukkan produk-produk ini diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, namun tetap dipasarkan secara terbuka dari distributor hingga pengecer.
“Ini bukan lagi peredaran sembunyi-sembunyi. Barangnya terang-terangan dijual. Indikasinya jelas, pita cukainya tidak sesuai,” ujar seorang sumber kepada tim investigasi.
Pola distribusi yang terungkap menunjukkan jaringan ini bekerja rapi dan terstruktur. Rokok dikirim dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi, lalu disebar ke berbagai titik penjualan dengan sistem yang terorganisir. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan ekonomi yang terencana.
“Kalau alurnya seperti ini, mustahil berjalan tanpa koordinasi. Ini bukan kerja pemain kecil,” kata sumber lain yang memahami mekanisme distribusi barang kena cukai.
Secara hukum, dugaan ini mengarah pada pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menegaskan larangan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi atau dengan pita palsu. Sementara Pasal 55 secara eksplisit melarang penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau tarifnya.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Dengan skala distribusi yang masif, potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar.
“Kalau ini benar, negara bisa kehilangan miliaran rupiah. Ini bukan pelanggaran kecil, ini perampokan penerimaan negara,” ujar sumber tersebut tegas.
Lebih jauh, praktik ini juga menghantam pelaku industri rokok legal. Produk ilegal dengan harga lebih murah menciptakan distorsi pasar dan mematikan persaingan sehat. Industri yang patuh aturan dipaksa bersaing dengan barang yang diduga melanggar hukum.
Ironisnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Di tengah maraknya peredaran, ketiadaan tindakan justru memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan di lapangan.
“Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin jaringan ini semakin besar. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari situasi ini?” ujar narasumber.
Kondisi geografis wilayah yang tersebar dan minim pengawasan diduga menjadi celah empuk bagi jaringan ini untuk memperluas distribusi. Namun, skala dan keterbukaan peredaran menunjukkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar lemahnya kontrol.
Desakan publik kini mengarah pada langkah konkret: penindakan tegas, penelusuran alur distribusi, serta pengungkapan aktor utama di balik jaringan ini. Tanpa langkah cepat dan transparan, praktik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor cukai.
























