Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Luffman terungkap beredar bebas di sejumlah warung dan kios kecil di Pangkalpinang, Rabu (22/04/2026). Produk bertuliskan “Made Under Authority Of Leadon Tobacco Int’l Inc. USA” itu dijual terang-terangan dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus—jauh di bawah harga rokok legal—menandakan lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran besar pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan rokok ilegal tersebut dipajang terbuka di etalase, berdampingan dengan produk legal tanpa upaya penyamaran. Praktik ini terjadi di beberapa titik, menunjukkan distribusi yang tidak sporadis, melainkan terorganisir. Pedagang mengaku pasokan datang rutin dari pihak tertentu yang diduga berperan sebagai distributor. “Sering masuk, sudah biasa. Banyak yang cari karena murah,” ujar seorang penjual yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena ini mengindikasikan adanya celah serius dalam pengawasan barang kena cukai. Secara hukum, setiap produk hasil tembakau wajib dilengkapi pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan pajak kepada negara. Namun di lapangan, rokok tanpa cukai justru semakin dominan di segmen pasar tertentu, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sensitif terhadap harga.
Investigasi juga mengungkap pola distribusi yang relatif mulus tanpa hambatan berarti. Rokok ilegal diduga masuk melalui jalur distribusi tidak resmi yang sulit terdeteksi atau bahkan luput dari penindakan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan sistem pengawasan, baik di tingkat distribusi maupun penjualan eceran.
Dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif. Setiap bungkus rokok ilegal yang terjual berkontribusi pada hilangnya potensi penerimaan negara. Jika diasumsikan satu kios mampu menjual puluhan bungkus per hari, maka akumulasi kerugian dalam skala kota bisa mencapai angka signifikan dalam waktu singkat. Situasi ini menjadi ancaman nyata bagi stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Di sisi lain, pelaku usaha rokok legal yang patuh terhadap aturan harus menghadapi persaingan tidak sehat. Produk ilegal yang bebas dari beban cukai mampu dijual jauh lebih murah, sehingga menggerus pangsa pasar produk resmi. Hal ini menciptakan distorsi pasar dan merusak prinsip keadilan dalam dunia usaha.
Sejumlah pihak mendesak aparat berwenang segera mengambil langkah tegas. Pengawasan intensif, penelusuran rantai distribusi, hingga penindakan hukum terhadap pelaku menjadi kunci untuk menghentikan praktik ini. Tanpa tindakan konkret, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal rokok ilegal, tapi soal hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata seorang sumber yang memahami persoalan pengawasan cukai di daerah tersebut.
Maraknya rokok ilegal merek Luffman kini menjadi alarm keras bagi aparat dan pemangku kebijakan. Pembiaran hanya akan memperbesar kerugian negara, merusak ekosistem usaha, serta memperkuat jaringan distribusi ilegal yang kian berani beroperasi secara terbuka.
























