Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan Terbongkar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelaku Lebih Luas

PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Praktik kotor penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang seharusnya menjadi hak nelayan akhirnya terbongkar. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang menangkap dua pria berinisial SA dan RA usai kedapatan bertransaksi ilegal 800 liter solar subsidi dengan harga nyaris dua kali lipat dari ketentuan pemerintah.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran di wilayah perairan Pangkalpinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas transaksi mencurigakan antara RA sebagai penjual dan SA selaku pembeli.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 40 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 800 liter. BBM tersebut dijual dengan harga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800,” tegas Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan mengungkap praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan skema penyalahgunaan yang terstruktur. RA diketahui memperoleh solar dari SPBN TPI Ketapang dengan menggunakan rekomendasi resmi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang—dokumen yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kapal nelayan.

Namun, alih-alih disalurkan sesuai peruntukan, BBM tersebut justru dialihkan ke pasar gelap.

“Modusnya, pelaku membeli BBM subsidi menggunakan dokumen rekomendasi nelayan, tetapi tidak digunakan untuk kapal. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,” ungkapnya.

Sementara itu, SA diduga berperan sebagai pembeli dalam jumlah besar untuk kepentingan tertentu yang kini masih didalami penyidik. Polisi mencurigai adanya potensi distribusi lanjutan atau keterlibatan pihak lain dalam rantai penjualan ilegal ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 40 jerigen berisi solar subsidi, dokumen rekomendasi dari DKP, jurnal pembelian BBM di SPBUN 28.115.01, serta nota pengeluaran BBM subsidi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk memperkuat proses hukum.

Kedua tersangka telah resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus ke arah yang lebih luas, termasuk membongkar kemungkinan adanya jaringan terorganisir atau oknum yang turut memfasilitasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini,” tegas Kasat Polairud.

Atas perbuatannya, SA dan RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana berat karena terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa distribusi BBM subsidi masih rentan diselewengkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan di lapangan.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami membongkar praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 28 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Sumber Berita: Sumber Humas Polresta Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Mafia BBM, Truk Sampah Dipakai Kuras Solar Subsidi di SPBU
Jual Sabu via Instagram dengan Modus Tempel, Dua Mahasiswa Ditangkap Polsek Rappocini
Makassar Raih Penghargaan EPPD 2025, Satu-satunya Daerah Luar Jawa di Peringkat Teratas
Sinergi PKH dan Perhutanan Sosial di Gowa Dorong Kemandirian KPM Berbasis Ekonomi Hutan
Pasca-Kecelakaan di Bekasi Timur, PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Investigasi Menyeluruh
Kepanikan di Stasiun Pasca-Kecelakaan Kereta Api, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung Dramatis
KRL Commuter Line Ditabrak Kereta Cepat di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Ringsek Parah
Miris! Dari 484 Perpustakaan di Jeneponto, Hanya 10 yang Terakreditasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:30 WITA

Polda Sulsel Tangkap Tiga Pelaku Mafia BBM, Truk Sampah Dipakai Kuras Solar Subsidi di SPBU

Selasa, 28 April 2026 - 09:31 WITA

Jual Sabu via Instagram dengan Modus Tempel, Dua Mahasiswa Ditangkap Polsek Rappocini

Selasa, 28 April 2026 - 09:02 WITA

Makassar Raih Penghargaan EPPD 2025, Satu-satunya Daerah Luar Jawa di Peringkat Teratas

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WITA

Sinergi PKH dan Perhutanan Sosial di Gowa Dorong Kemandirian KPM Berbasis Ekonomi Hutan

Selasa, 28 April 2026 - 07:31 WITA

Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan Terbongkar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelaku Lebih Luas

Selasa, 28 April 2026 - 05:45 WITA

Kepanikan di Stasiun Pasca-Kecelakaan Kereta Api, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung Dramatis

Selasa, 28 April 2026 - 05:33 WITA

KRL Commuter Line Ditabrak Kereta Cepat di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Ringsek Parah

Selasa, 28 April 2026 - 00:31 WITA

Miris! Dari 484 Perpustakaan di Jeneponto, Hanya 10 yang Terakreditasi

Berita Terbaru