Makassar, DNID.co.id – Dua mahasiswa berinisial R (22) dan AAJ (22) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, saat mengambil narkotika jenis sabu dengan sistem “tempel” di kawasan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua orang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin IPDA Suprianto langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku tengah mencari sesuatu yang diduga merupakan titik “tempelan” sabu. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet sabu yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik R. Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu unit sepeda motor, dua ponsel, tas, dompet, serta sejumlah sachet kosong.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djras mengungkapkan, R mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu melalui media sosial Instagram dan menjual kembali dengan harga sekitar Rp150.000 per sachet.
“R juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem tempel,” ungkap IPTU Ali Djras.
Sementara itu, AAJ mengaku hanya ikut serta dan menemani R saat transaksi, bahkan kerap diberi sabu sebagai imbalan untuk dikonsumsi bersama.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Ali Djras.
























