Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang setelah menangkap seorang pria berinisial Fe (34), Kamis (7/5/2026) dini hari. Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer itu diciduk di sebuah hotel setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total bruto 607 gram dan pil ekstasi seberat 3,94 gram. Barang haram itu ditemukan tersembunyi di dalam mesin cuci rumah pelaku di Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Eka Putra kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Fe di hotel tempatnya menginap.
“Fe ditangkap anggota kami di salah satu hotel di Pangkalpinang. Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku diduga merupakan bandar narkoba,” kata Ronald, Kamis sore.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Di lokasi itu, aparat menemukan puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran serta pil ekstasi yang diduga siap edar.
“Hasil penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Kami menemukan 21 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 607 gram serta pil ekstasi seberat 3,94 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam mesin cuci bersama dua unit timbangan digital,” ungkap Ronald.
Penemuan timbangan digital memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat aktif dalam distribusi narkotika di wilayah Pangkalpinang. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan Fe, termasuk asal pasokan sabu dan jalur distribusinya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga menyamarkan aktivitasnya di balik profesi sebagai karyawan honorer. Aparat menduga modus penyimpanan narkoba di dalam mesin cuci dilakukan untuk mengelabui petugas saat penggerebekan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba di Bangka Belitung. Keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Agus.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat lebih peka terhadap lingkungan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan 110,” ujarnya.
Saat ini Fe bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan penyesuaian pidana terbaru. Fe terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
























