PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Gelombang sengketa medik yang terus meningkat mulai mengguncang dunia rumah sakit. Ancaman somasi, gugatan hukum, hingga hilangnya kepercayaan publik kini membayangi fasilitas kesehatan yang dinilai hanya sibuk membangun kepatuhan administratif, namun abai terhadap tata kelola etik pelayanan.
Peringatan keras itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Pusat, Agus Purwadianto, dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertema “Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan” di Novotel Bangka, 7–8 Mei 2026.
Di hadapan pengelola rumah sakit se-Sumbagsel, Prof Agus menegaskan bahwa rumah sakit modern tidak lagi cukup hanya mengandalkan tata kelola korporasi dan klinis. Menurutnya, tanpa fondasi etik yang kuat, rumah sakit berpotensi menjadi ladang konflik etikolegal yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi perkara hukum.

“Ethical governance bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi kerangka kepemimpinan berbasis nilai yang memastikan setiap keputusan selalu berpihak pada kepentingan terbaik pasien,” tegasnya.
Ia menyoroti banyak kasus sengketa medik justru lahir bukan semata akibat kesalahan tenaga kesehatan, melainkan kegagalan sistemik rumah sakit. Lemahnya pengawasan, buruknya komunikasi antarprofesi, konflik kepentingan, hingga budaya kerja toksik disebut menjadi pemicu utama munculnya gugatan.
Menurut Prof Agus, kondisi itu menjadi alarm serius karena banyak rumah sakit masih memandang etika sekadar formalitas administratif. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, serta keadilan dalam tata kelola rumah sakit.
Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
“Ketika tata kelola etik diabaikan, yang muncul adalah fragmentasi keputusan klinis dan administratif, hilangnya kepercayaan pasien, meningkatnya risiko gugatan hukum, hingga tekanan moral terhadap tenaga kesehatan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Prof Agus membeberkan konsep Ethicolegal System yang kini diintegrasikan dalam KODERSI 2024 sebagai benteng mitigasi sengketa medik. Sistem itu menekankan tiga lapis tanggung jawab tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Pertama, tanggung jawab terhadap diri sendiri melalui peningkatan kompetensi dan integritas profesi. Kedua, tanggung jawab terhadap lingkungan kerja dengan membangun budaya kolaboratif yang sehat dan bebas perundungan. Ketiga, tanggung jawab hukum melalui perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi dan etika.
Ia menegaskan, rumah sakit wajib hadir melindungi tenaga medis yang telah bekerja sesuai prosedur.
“Budaya etik tidak lahir dari slogan, tetapi dari sistem yang menjamin penghormatan antarprofesi dan keselamatan kerja,” katanya.
Prof Agus juga mengungkap fakta bahwa banyak konflik medis sebenarnya dipicu kegagalan komunikasi antara dokter dan pasien. Penjelasan medis yang tidak utuh, informed consent yang lemah, hingga minimnya transparansi pembiayaan kerap menjadi sumber kemarahan keluarga pasien.
“Banyak konflik muncul bukan karena tindakan medisnya, tetapi karena kegagalan komunikasi,” ujarnya lagi.
Karena itu, ia mendorong rumah sakit memperkuat audit internal secara menyeluruh, mulai audit medis, audit klinis, hingga audit etik untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Tujuan audit bukan mencari kambing hitam, tetapi mencegah konflik kepentingan, tindakan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, hingga fraud,” tegasnya.
Dalam penutup paparannya, Prof Agus mengingatkan bahwa keselamatan pasien bukan sekadar target administratif, melainkan kewajiban moral yang harus dijaga seluruh manajemen rumah sakit.
“Keselamatan pasien adalah imperatif moral. Direksi rumah sakit harus menjadi teladan integritas,” pungkasnya.
























