Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jeneponto, Sabu Disembunyikan di Pembungkus Rokok
Jeneponto, DNID.co.id – Polisi menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa satu sachet berisi sabu.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto,
Iptu Syahrir mengatakan kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga merasa resah lantaran adanya peredaran narkoba.
“Informasi yang masuk ke kepolisian menyebutkan bahwa wilayah Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Syahrir kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Polisi mencurigai gerak-gerik pria yang belakangan diketahui berinisial LMN (42) dan mengamankannya. Setelah dicek, polisi menemukan sabu dalam pembungkusan rokok.
“Sesampainya di lokasi, petugas mengamati seorang pria yang diketahui berinisial LMN sedang berdiri di pinggir jalan poros Lingkungan Boro tepat di samping mobil miliknya yang terparkir,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti satu pembungkus rokok sampoerna yang dalamnya berisi satu sachet sabu. Lalu 1 unit Hp merk Vivo warna biru.
“Barang tersebut sempat berusaha dibuang oleh pelaku saat melihat kedatangan petugas,” ungkapnya.
Syahrir mengungkapkan pelaku diketahui bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, ia juga pernah diamankan dengan kasus serupa.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di bawah pengamanan pihak kepolisian. Kasus ini kini diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jeneponto, Sabu Disembunyikan di Pembungkus Rokok
RABU, 20 MEI 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Polisi menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa satu sachet berisi sabu.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto,
Iptu Syahrir mengatakan kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga merasa resah lantaran adanya peredaran narkoba.
"Informasi yang masuk ke kepolisian menyebutkan bahwa wilayah Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Syahrir kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Polisi mencurigai gerak-gerik pria yang belakangan diketahui berinisial LMN (42) dan mengamankannya. Setelah dicek, polisi menemukan sabu dalam pembungkusan rokok.
"Sesampainya di lokasi, petugas mengamati seorang pria yang diketahui berinisial LMN sedang berdiri di pinggir jalan poros Lingkungan Boro tepat di samping mobil miliknya yang terparkir," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti satu pembungkus rokok sampoerna yang dalamnya berisi satu sachet sabu. Lalu 1 unit Hp merk Vivo warna biru.
"Barang tersebut sempat berusaha dibuang oleh pelaku saat melihat kedatangan petugas," ungkapnya.
Syahrir mengungkapkan pelaku diketahui bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, ia juga pernah diamankan dengan kasus serupa.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di bawah pengamanan pihak kepolisian. Kasus ini kini diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika," tandasnya.