Dari Kantor Urusan Nikah Menuju Pusat Layanan Keagamaan: Membaca Transformasi KUA Dan Kepemimpinannya


Oleh: Miftah Farid, M.H.I.


Perubahan sering kali menghadirkan perdebatan. Demikian pula yang terjadi setelah terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA. Salah satu isu yang cukup mengemuka adalah dibukanya peluang bagi Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA, yang selama ini lebih identik dengan Jabatan Fungsional Penghulu.

Di tengah berbagai tanggapan yang muncul, menarik untuk kembali mengingat pandangan Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak berada dalam keadaan vakum, melainkan tumbuh dan berkembang mengikuti perubahan masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, perubahan regulasi tidak dapat dilepaskan dari perubahan kebutuhan masyarakat dan transformasi kelembagaan yang sedang berlangsung.

Karena itu, sebelum mempertanyakan mengapa Penyuluh Agama Islam dapat menjadi Kepala KUA, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah KUA hari ini masih sama dengan KUA yang kita kenal beberapa tahun yang lalu?Jawabannya tentu tidak.

Wajah KUA yang Terus Berubah
Selama bertahun-tahun, masyarakat lebih mengenal KUA sebagai institusi yang identik dengan pelayanan pencatatan nikah. Persepsi tersebut tidak sepenuhnya keliru karena layanan nikah memang menjadi layanan yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang memandang KUA semata-mata sebagai kantor yang mengurus pernikahan.
Namun,seiring perkembangan kebutuhan masyarakat menunjukkan bahwa fungsi KUA jauh melampaui urusan pencatatan nikah. Karena itu, PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang menggantikan PMA Nomor 34 Tahun 2016 membawa perubahan mendasar dalam penguatan fungsi dan peran KUA.

Jika PMA Nomor 34 Tahun 2016 lebih dikenal dalam konteks penataan organisasi dan pelayanan urusan agama Islam di tingkat kecamatan, maka PMA Nomor 24 Tahun 2024 menegaskan arah transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat.

Hal tersebut tampak pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Selanjutnya, Pasal 4 merinci fungsi KUA yang meliputi pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, konsultasi syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, layanan zakat dan wakaf, pengelolaan data dan informasi keagamaan, serta tata usaha dan kerumahtanggaan.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa pencatatan nikah tetap menjadi fungsi penting KUA, tetapi bukan satu-satunya fungsi. KUA kini diproyeksikan menjadi pusat layanan keagamaan yang berkontribusi dalam penguatan keluarga, pembinaan kehidupan beragama, pemberdayaan umat, serta pembangunan ketahanan sosial keagamaan masyarakat.

Mengapa Penyuluh Agama Islam Dapat Menjadi Kepala KUA?

Dalam konteks transformasi tersebut, setidaknya terdapat tiga alasan yang dapat menjelaskan arah kebijakan yang membuka peluang bagi Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA.

Pertama, wajah KUA telah berubah.

Ketika KUA tidak lagi dipahami hanya sebagai lembaga pencatat nikah, maka cara pandang terhadap kepemimpinan KUA juga perlu disesuaikan.

Kepemimpinan KUA saat ini dituntut mampu mengelola berbagai layanan keagamaan yang semakin luas dan kompleks.

Kedua, kebutuhan masyarakat terus berkembang.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan pencatatan nikah, tetapi juga membutuhkan pendampingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, pembinaan kemasjidan, layanan zakat dan wakaf, penyuluhan agama, penguatan moderasi beragama, serta berbagai bentuk layanan keagamaan lainnya.

Transformasi layanan tersebut menuntut KUA hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketiga, transformasi fungsi kelembagaan perlu diikuti transformasi pola kepemimpinan.

Dalam kerangka inilah Pasal 7 PMA Nomor 24 Tahun 2024 mengatur bahwa Kepala KUA dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa regulasi memandang kepemimpinan KUA dari perspektif kelembagaan secara utuh, bukan hanya dari salah satu jenis layanan yang diselenggarakan KUA.

Semangat tersebut juga pernah dijelaskan oleh Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam forum implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025. Menurutnya, perluasan tugas, fungsi, dan layanan KUA menjadi salah satu alasan mengapa kepemimpinan KUA tidak lagi diposisikan sebagai domain eksklusif satu jabatan fungsional tertentu. Ketika ruang layanan KUA berkembang semakin luas, maka ruang kepemimpinannya juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Memahami Batasan Kewenangan Secara Proporsional

Meski demikian, terbukanya peluang bagi Penyuluh Agama Islam menjadi Kepala KUA tidak berarti menghapus kewenangan profesional yang secara normatif melekat pada Jabatan Fungsional Penghulu.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tetap merupakan Penghulu yang menjalankan fungsi kepenghuluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula pelaksanaan tugas wali hakim tetap dilaksanakan oleh Penghulu sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pencatatan pernikahan.

Dalam hal Kepala KUA berasal dari jabatan fungsional selain Penghulu, pelaksanaan tugas-tugas teknis kepenghuluan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun aspek administratif tertentu yang berkaitan dengan produk layanan pencatatan nikah, termasuk mekanisme penandatanganan dokumen tertentu, memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut agar terdapat keseragaman pelaksanaan secara nasional.

Dengan demikian, transformasi kepemimpinan KUA tidak dapat dipahami sebagai pengalihan seluruh fungsi kepenghuluan kepada jabatan lain. Yang terjadi adalah penyesuaian tata kelola kelembagaan untuk menjawab kebutuhan layanan masyarakat yang semakin luas.

Implementasi yang Telah Berjalan

Bahwa transformasi tersebut bukan sekadar norma tertulis juga terlihat dari implementasinya di lapangan. Pada 4 Juni 2026, Kementerian Agama melaksanakan pelantikan Kepala KUA secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Sebanyak 258 Kepala KUA dilantik, dengan 108 orang berasal dari Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Menariknya, 15 orang di antaranya merupakan perempuan.

Data ini menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan KUA telah memasuki tahap implementasi sekaligus memperlihatkan terbukanya ruang kepemimpinan yang lebih inklusif, baik dari sisi latar belakang jabatan fungsional maupun gender.

Menyikapi Transformasi Secara Bijak

Pada akhirnya, PMA Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka besar transformasi kelembagaan KUA. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran Penghulu ataupun mengistimewakan Penyuluh Agama Islam.

Sebaliknya, regulasi tersebut lahir untuk memperkuat kapasitas KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang semakin luas dan berkualitas kepada masyarakat.

Karena itu, terbukanya peluang bagi Penyuluh Agama Islam menjadi Kepala KUA bukanlah penyimpangan dari fungsi KUA. Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma KUA yang kini tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat pencatatan nikah, melainkan sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat di tingkat kecamatan.

Perbedaan pandangan dalam menyikapi perubahan tentu merupakan hal yang wajar. Namun yang lebih penting adalah bagaimana seluruh unsur KUA, baik Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam, dapat memandang transformasi ini sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat pelayanan kepada umat.

Sebab pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai bukanlah memperluas kewenangan profesi tertentu, melainkan menghadirkan layanan keagamaan yang semakin bermanfaat bagi masyarakat.<span;><span;>​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Miftah Farid, M.H.I.

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kemenag Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru