Kuasa Hukum Buka Suara, Bantah Keterlibatan Polisi dalam Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto
Markas Polres Jeneponto. (Foto:Ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Kuasa hukum oknum anggota kepolisian berinisial WLD, Andi Alwi, membantah keras tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Ganrang Batu, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Menurut Andi Alwi, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak didukung fakta sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban selaku pelapor.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam peristiwa tersebut adalah tidak benar. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, tidak ada penyebutan bahwa anggota kepolisian turut melakukan pengeroyokan,” ujar Andi Alwi kepada DNID, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, WLD memang berada di lokasi kejadian. Namun, keberadaannya bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai warga setempat yang berupaya mengamankan situasi agar tidak semakin memanas.
“Anggota Polri yang dimaksud berada di lokasi karena merupakan warga setempat. Kehadirannya untuk melakukan pengamanan dan meredam situasi yang berkembang saat itu, bukan sebagai pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Andi Alwi menilai, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, klaim sepihak tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
“Suatu tuduhan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan tanpa didukung alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif,” tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan WLD ataupun oknum anggota Polres Jeneponto terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini sebelum adanya kepastian hukum.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai muncul opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan,” katanya.
Andi Alwi menegaskan, pihaknya siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun bukti tambahan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan di Kampung Ganrang Batu masih terus berjalan. Tudingan mengenai keterlibatan oknum anggota kepolisian telah dibantah oleh kuasa hukum dan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kuasa Hukum Buka Suara, Bantah Keterlibatan Polisi dalam Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto
RABU, 1 JULI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Kuasa hukum oknum anggota kepolisian berinisial WLD, Andi Alwi, membantah keras tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Ganrang Batu, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Menurut Andi Alwi, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak didukung fakta sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban selaku pelapor.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam peristiwa tersebut adalah tidak benar. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, tidak ada penyebutan bahwa anggota kepolisian turut melakukan pengeroyokan,” ujar Andi Alwi kepada DNID, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, WLD memang berada di lokasi kejadian. Namun, keberadaannya bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai warga setempat yang berupaya mengamankan situasi agar tidak semakin memanas.
“Anggota Polri yang dimaksud berada di lokasi karena merupakan warga setempat. Kehadirannya untuk melakukan pengamanan dan meredam situasi yang berkembang saat itu, bukan sebagai pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Andi Alwi menilai, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, klaim sepihak tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
“Suatu tuduhan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan tanpa didukung alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif,” tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan WLD ataupun oknum anggota Polres Jeneponto terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini sebelum adanya kepastian hukum.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai muncul opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan,” katanya.
Andi Alwi menegaskan, pihaknya siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun bukti tambahan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan di Kampung Ganrang Batu masih terus berjalan. Tudingan mengenai keterlibatan oknum anggota kepolisian telah dibantah oleh kuasa hukum dan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.