Terlapor Bantah Dalangi Perusakan Cengkeh di Bantaeng, Nilai Kasus Dipaksakan Meski Bukti Nihil
Reskrim Polsek Eremerasa menangani kasus dugaan perusakan cengkeh di Bantaeng. (dok:akbar)
BANTAENG, DNID.co.id – Hasnah binti Pugulu membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menyuruh seseorang merusak pohon cengkeh milik Sahania alias Cania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pabbentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terlapor menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan karena hingga kini, menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang melihat dirinya memerintahkan pelaku melakukan pengrusakan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hasnah menegaskan bahwa pengakuan Juma yang mengaku melakukan pengrusakan atas perintah dirinya merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun merusak pohon cengkeh. Tidak ada saksi yang melihat saya memberikan perintah. Yang ada hanya pengakuan sepihak yang kemudian diarahkan kepada saya,” tegas Hasnah.
Menurutnya, sejak awal pemeriksaan di Polsek Eremerasa, dirinya telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak mengetahui siapa pelaku pengrusakan, kapan peristiwa itu terjadi maupun lokasi pasti kebun yang menjadi objek perkara. Keterangan tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasnah mengaku informasi yang diketahuinya hanya berasal dari cerita masyarakat yang menyebut telah terjadi pengrusakan pohon cengkeh di Dusun Bangkeng Buki.
“Saya hanya mendengar kabar dari masyarakat bahwa ada pohon cengkeh yang dirusak. Saya tidak mengetahui lokasi kebunnya dan siapa yang melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui bernama Sahania alias Cania yang merupakan istri kedua dari pria bernama Caco. Sementara Hasnah merupakan istri pertama.
Meski memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, Hasnah menegaskan persoalan rumah tangga tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada Juma sebagai imbalan untuk melakukan pengrusakan.
“Kalau memang benar saya yang menyuruh, tentu harus ada bukti yang jelas. Sampai sekarang tidak ada saksi yang melihat saya memberi perintah ataupun menyerahkan uang. Karena itu saya merasa kasus ini dipaksakan,” katanya.
Hasnah mengungkapkan, selama proses penyidikan sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, menurut pengakuannya, dalam proses tersebut dirinya diminta mengganti kerugian sebesar Rp200 juta.
Permintaan itu ditolak karena ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak mau membayar kerugian karena saya tidak merasa bersalah. Kalau memang saya tidak melakukan, kenapa harus mengganti rugi. Lebih baik perkara ini dibuka di pengadilan supaya semuanya menjadi terang,” ucapnya.
Hasnah mengaku siap menjalani seluruh proses hukum dan justru berharap perkara tersebut disidangkan agar seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka.
“Saya ingin semuanya dibuka seterang-terangnya di pengadilan. Biarkan hakim yang menilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tuduhan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, menepis anggapan bahwa penyidik memaksakan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan setiap proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, kecurigaan korban terhadap Hasnah berawal dari adanya ucapan yang diduga pernah disampaikan terlapor kepada pelapor.
“Korban menaruh curiga karena sebelumnya terlapor pernah mengucapkan, ‘ku rusak tanamanmu’. Namun ucapan itu bukan satu-satunya dasar. Penyidik tetap mencari alat bukti lain dan tidak bekerja berdasarkan asumsi,” jelas Sahabuddin.
Kapolsek mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Juma, istri Juma, tetangga kebun pelapor, serta saksi lainnya untuk mencocokkan setiap keterangan yang diperoleh.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Juma, terdapat 13 batang pohon cengkeh yang dirusak. Tiga pohon kecil diakuinya dirusak sendiri, sedangkan terhadap sepuluh pohon lainnya penyidik masih terus mendalami rangkaian keterangannya.
“Semua keterangan saksi kami uji dan kami cocokkan dengan alat bukti yang ada. Penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan kami akan terus melengkapi pembuktian sebelum mengambil kesimpulan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan pengrusakan pohon cengkeh tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Eremerasa. Polisi memastikan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Terlapor Bantah Dalangi Perusakan Cengkeh di Bantaeng, Nilai Kasus Dipaksakan Meski Bukti Nihil
RABU, 29 JULI 2026
BANTAENG, DNID.co.id – Hasnah binti Pugulu membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menyuruh seseorang merusak pohon cengkeh milik Sahania alias Cania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pabbentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terlapor menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan karena hingga kini, menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang melihat dirinya memerintahkan pelaku melakukan pengrusakan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hasnah menegaskan bahwa pengakuan Juma yang mengaku melakukan pengrusakan atas perintah dirinya merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun merusak pohon cengkeh. Tidak ada saksi yang melihat saya memberikan perintah. Yang ada hanya pengakuan sepihak yang kemudian diarahkan kepada saya,” tegas Hasnah.
Menurutnya, sejak awal pemeriksaan di Polsek Eremerasa, dirinya telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak mengetahui siapa pelaku pengrusakan, kapan peristiwa itu terjadi maupun lokasi pasti kebun yang menjadi objek perkara. Keterangan tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasnah mengaku informasi yang diketahuinya hanya berasal dari cerita masyarakat yang menyebut telah terjadi pengrusakan pohon cengkeh di Dusun Bangkeng Buki.
“Saya hanya mendengar kabar dari masyarakat bahwa ada pohon cengkeh yang dirusak. Saya tidak mengetahui lokasi kebunnya dan siapa yang melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui bernama Sahania alias Cania yang merupakan istri kedua dari pria bernama Caco. Sementara Hasnah merupakan istri pertama.
Meski memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, Hasnah menegaskan persoalan rumah tangga tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada Juma sebagai imbalan untuk melakukan pengrusakan.
“Kalau memang benar saya yang menyuruh, tentu harus ada bukti yang jelas. Sampai sekarang tidak ada saksi yang melihat saya memberi perintah ataupun menyerahkan uang. Karena itu saya merasa kasus ini dipaksakan,” katanya.
Hasnah mengungkapkan, selama proses penyidikan sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, menurut pengakuannya, dalam proses tersebut dirinya diminta mengganti kerugian sebesar Rp200 juta.
Permintaan itu ditolak karena ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak mau membayar kerugian karena saya tidak merasa bersalah. Kalau memang saya tidak melakukan, kenapa harus mengganti rugi. Lebih baik perkara ini dibuka di pengadilan supaya semuanya menjadi terang,” ucapnya.
Hasnah mengaku siap menjalani seluruh proses hukum dan justru berharap perkara tersebut disidangkan agar seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka.
“Saya ingin semuanya dibuka seterang-terangnya di pengadilan. Biarkan hakim yang menilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tuduhan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, menepis anggapan bahwa penyidik memaksakan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan setiap proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, kecurigaan korban terhadap Hasnah berawal dari adanya ucapan yang diduga pernah disampaikan terlapor kepada pelapor.
“Korban menaruh curiga karena sebelumnya terlapor pernah mengucapkan, 'ku rusak tanamanmu'. Namun ucapan itu bukan satu-satunya dasar. Penyidik tetap mencari alat bukti lain dan tidak bekerja berdasarkan asumsi,” jelas Sahabuddin.
Kapolsek mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Juma, istri Juma, tetangga kebun pelapor, serta saksi lainnya untuk mencocokkan setiap keterangan yang diperoleh.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Juma, terdapat 13 batang pohon cengkeh yang dirusak. Tiga pohon kecil diakuinya dirusak sendiri, sedangkan terhadap sepuluh pohon lainnya penyidik masih terus mendalami rangkaian keterangannya.
“Semua keterangan saksi kami uji dan kami cocokkan dengan alat bukti yang ada. Penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan kami akan terus melengkapi pembuktian sebelum mengambil kesimpulan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan pengrusakan pohon cengkeh tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Eremerasa. Polisi memastikan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan.