CCTV Dirusak Oknum Polisi, Korban Lapor Mabes Polri, Propam Polda Papua Barat Daya Disorot

Oknum polisi Aiptu Kaharuddin diduga merusak CCTV warga Gowa. (dok:ist)

Oknum polisi Aiptu Kaharuddin diduga merusak CCTV warga Gowa. (dok:ist)

Gowa, dnid.co.id – Kasus dugaan perusakan kamera pengawas atau CCTV milik warga di Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri, Aiptu Kaharuddin hingga kini belum ada kepastian hukum.

Pemilik CCTV, H. Andi Sunardi, kini memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri setelah menilai belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus tersebut oleh Propam Polda Papua Barat daya.

Andi Sunardi menyayangkan sikap pihak Propam Polda Papua Barat Daya yang hingga kini dinilai belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Aiptu Kaharuddin.

“Saya harap persoalan ini semestinya mendapatkan penanganan yang transparan karena menyangkut dugaan tindakan perusakan terhadap barang milik saya sebagai warga negara Indonesia,” ucapnya menegaskan.

Ia menegaskan, dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus tersebut dan akan membawa laporan hingga ke Mabes Polri untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Saya berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” harapnya.

Ia juga meminta agar apabila Aiptu Kaharuddin yang melakukan perusakan CCTV secara sengaja dan melawan hukum, diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, tindakan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat masuk dalam ranah pidana umum. Ketentuan mengenai perusakan barang sebelumnya diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan perusakan barang diatur dalam Pasal 521.

Selain proses pidana, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran juga dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan etika dalam menjalankan tugas.

Andi Sunardi menilai, keterbukaan dalam penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia pun berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan keputusan dari pihak berwenang.

“Saya akan membawa persoalan ini sampai ke Mabes Polri. Saya berharap Kapolri memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Andi Sunardi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Propam Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Aiptu Kaharuddin.

 

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 25 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi

Sumber Berita: Wawancara langsung

Penanggung Jawab: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA