Pembunuh Sopir Angkot di Bulukumba Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Ajukan Banding

Bulukumba,DNID, co.id, – Sukmawati (42) terdakwa pembunuh Sarman (41), yang merupakan sopir angkot pada November 2025 lalu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sidang putusan tersebut dilakukan secara online, Selasa (2/6/2026).

Terdakwa Sukmawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifullah Anwar.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus penganiayaan dan pembunuhan Sarman terjadi di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.

Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka fisik ditubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ibnu Hajar mengaku tidak terburu-buru dalam mengambil sikap pasca pembacaan putusan tersebut.

“Kami punya mekanisme tersendiri terhadap sikap yang kami berikan terhadap putusan majelis hakim,” ujarnya kepada DNID.co.id.

Menurut dia, JPU dan kuasa hukum terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari apabila ingin menempuh banding atau menerima putusan itu.

“Pihak terdakwa dan penuntut umum kami sama-sama punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding,” tandasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 3 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA