Pembunuh Sopir Angkot di Bulukumba Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Ajukan Banding
Bulukumba,DNID, co.id, – Sukmawati (42) terdakwa pembunuh Sarman (41), yang merupakan sopir angkot pada November 2025 lalu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sidang putusan tersebut dilakukan secara online, Selasa (2/6/2026).
“Terdakwa Sukmawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifullah Anwar.
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus penganiayaan dan pembunuhan Sarman terjadi di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka fisik ditubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ibnu Hajar mengaku tidak terburu-buru dalam mengambil sikap pasca pembacaan putusan tersebut.
“Kami punya mekanisme tersendiri terhadap sikap yang kami berikan terhadap putusan majelis hakim,” ujarnya kepada DNID.co.id.
Menurut dia, JPU dan kuasa hukum terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari apabila ingin menempuh banding atau menerima putusan itu.
“Pihak terdakwa dan penuntut umum kami sama-sama punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pembunuh Sopir Angkot di Bulukumba Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Ajukan Banding
RABU, 3 JUNI 2026
Bulukumba,DNID, co.id, - Sukmawati (42) terdakwa pembunuh Sarman (41), yang merupakan sopir angkot pada November 2025 lalu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sidang putusan tersebut dilakukan secara online, Selasa (2/6/2026).
"Terdakwa Sukmawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Saifullah Anwar.
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus penganiayaan dan pembunuhan Sarman terjadi di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka fisik ditubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ibnu Hajar mengaku tidak terburu-buru dalam mengambil sikap pasca pembacaan putusan tersebut.
"Kami punya mekanisme tersendiri terhadap sikap yang kami berikan terhadap putusan majelis hakim," ujarnya kepada DNID.co.id.
Menurut dia, JPU dan kuasa hukum terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari apabila ingin menempuh banding atau menerima putusan itu.
"Pihak terdakwa dan penuntut umum kami sama-sama punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding," tandasnya.