Awal Tahun 2026,Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Berat,Pembunuhan Saudara dan Pemerkosaan Jadi Sorotan

Makassar,DNID.co.idPolrestabes Makassar merilis pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Rilis kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (05/01/2026).

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa terdapat tiga perkara menonjol yang terjadi pada malam pergantian tahun dan setelahnya, yakni kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kasus Pembunuhan berencana, serta kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang melibatkan sekitar enam orang tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025, saat para pelaku terlibat tawuran yang dipicu oleh permainan petasan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia setelah dikeroyok secara bersama-sama. Karena kejadian masih terjadi di tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang adik terhadap kakak kandungnya, yang dipicu persoalan uang. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, sehingga penyidik menerapkan KUHP baru.

Kapolrestabes menjelaskan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang terkait kesepakatan sebelumnya. Namun karena tidak mendapatkan uang yang dimaksud, pelaku kemudian melakukan penusukan sebanyak dua kali, masing-masing di bagian tangan dan pinggang korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Adik kandung mendatangi korban dan ketika sudah sampai di korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan, penusukan ada dua satu di tangan dan satu pinggang,” ungkap Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ketiga terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, pada tahun 2026. Korban berinisial K, sedangkan pelaku adalah pasangan suami istri Sukarno dan Sumarniati.

Dalam kronologinya, pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan dengan karyawannya. Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar oleh kedua pelaku, mengalami penganiayaan, dan dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam menggunakan video.

“Korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelas Kapolrestabes.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video serta bukti persetubuhan antara tersangka dan korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Kasus

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan
Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa
Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba
Buka Suara soal Polemik Aset SD Panjang, Wabub Bantaeng Akui Ada Pelanggaran saat Pembongkaran
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WITA

Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 30 April 2026 - 11:36 WITA

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WITA

Buka Suara soal Polemik Aset SD Panjang, Wabub Bantaeng Akui Ada Pelanggaran saat Pembongkaran

Berita Terbaru