Didampingi Kuasa Hukum, Dua Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Pencemaran Nama Baik

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SSL Law Firm and Associates saat mendampingi J (tengah) laporkan dugaan pencemaran nama baik. (dok:ist)

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SSL Law Firm and Associates saat mendampingi J (tengah) laporkan dugaan pencemaran nama baik. (dok:ist)

MAKASSAR, DNID.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital resmi memasuki ranah hukum. Seorang warga berinisial J melaporkan dua akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan J dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (22/9/2026). Kedua akun yang dilaporkan disebut secara berulang mengunggah konten yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik pelapor.

Kuasa hukum J, Samsul, SH., MH., mengatakan laporan ditempuh setelah konten yang diunggah kedua akun tersebut dinilai memuat tuduhan yang tidak disertai dasar fakta yang jelas.

“Langkah hukum tegas ini diambil setelah kedua akun media sosial tersebut mengunggah dan menyebarkan konten bermuatan tuduhan palsu tanpa bukti secara berulang. Laporan itu sejak Selasa kemarin,” ujar Samsul, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, keberadaan kedua akun yang memiliki basis pengikut cukup banyak membuat penyebaran konten tersebut berdampak luas terhadap kliennya.

Ia menyebut, unggahan tersebut telah memicu opini negatif di tengah masyarakat dan menimbulkan kerugian yang dirasakan kliennya, baik secara moral, psikologis maupun material.

Samsul menegaskan, pihaknya menilai konten yang disebarkan telah melampaui batas kritik di ruang digital.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat reputasi klien kami dihancurkan secara digital tanpa dasar fakta yang jelas. Unggahan dari kedua akun resmi ini berdampak sangat luas bagi kehidupan sosial dan psikologis klien kami. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian agar diusut tuntas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Amiruddin, SH., MH., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, mengatakan pihaknya menilai perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena kasus ini merupakan delik aduan, inisial J selaku pelapor berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum agar memberikan efek jera terhadap pengelola akun media sosial yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, tim hukum juga menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar konten yang dipersoalkan serta rekam jejak digital dari unggahan kedua akun terlapor.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SSL Law Firm and Associates menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga tahapan selanjutnya.

“Kasus ini akan terus kami kawal secara ketat dan berkesinambungan di setiap fasenya. Dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta siap mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang diperlukan guna memastikan keadilan dan pemulihan nama baik klien kami tercapai sepenuhnya. Selanjutnya menunggu SP2HP dari penyidik,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 23 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel
Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA