Polisi di Bantaeng Diancam Pemabuk Pakai Badik Ditangkap

BANTAENG, DNID.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pengrusakan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Ia diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Korban diketahui bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kelurahan Bonto Rita.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri. Saat itu, terdapat dua orang yang berdiri di tengah jalan. Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali karena jalan terhalang.

Salah seorang dari kedua orang tersebut kemudian mendekati mobil korban. Terduga pelaku disebut memukul bagian penutup mesin mobil, kemudian mengeluarkan ancaman kepada korban.

“Terduga pelaku diduga menendang spakbor belakang mobil sebelah kiri hingga mengalami kerusakan,” ujarnya, Rabu (23/9).

Korban yang hendak keluar dari kendaraan disebut sempat ditahan oleh istrinya. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengetahui bahwa korban merupakan anggota polisi. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku tetap meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, spakbor belakang sebelah kiri mobil korban mengalami kerusakan atau penyok. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AY alias Lali. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik serta melakukan pengrusakan terhadap mobil korban dengan cara menendang bagian spakbor belakang.

Terduga pelaku juga mengaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 23 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Kasat Reskrim Polres Bantaeng

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Mengapa Maslih Jadi Tersangka tetapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Belitung
Kasus BBM Belitung Memanas, Polisi Akhirnya Buka Suara
Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah
Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WITA

Mengapa Maslih Jadi Tersangka tetapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Belitung

Minggu, 1 November 2026 - 17:02 WITA

Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WITA

Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WITA

Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Terpancing Live TikTok, Pemuda Bawa Senapan Angin Hendak Ikut Tawuran di Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 Nov 2026 - 11:16 WITA