Polisi Tegaskan Samsul Alam Ditangkap Sesuai SOP, Akbar Masuk DPO Polrestabes Makassar
MAKASSAR, DNID.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai penangkapan Samsul Alam yang sebelumnya mendapat sorotan dari pihak keluarga.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penanganan Samsul Alam lantaran menyebut Samsul bukan pemilik barang yang menjadi dasar perkara.
Sunarti Dg Kanang (64), ibu Samsul Alam sekaligus warga Petta Punggawa, Kota Makassar, sebelumnya menceritakan bahwa sebelum diamankan polisi, Samsul menerima pesan WhatsApp dari seorang pria bernama Akbar.
Dalam komunikasi tersebut, Akbar disebut meminta Samsul keluar untuk mengambil barang yang dititipkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satnarkoba Polrestabes Makassar membenarkan bahwa Samsul Alam masih menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Kanit Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Makassar, AKP Sunardi, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Benar, kami amankan Samsul, Saat ini sudah kami gelar kita naikan status tersangka yang bersangkutan kami proses lebih lanjut.
Samsul ada hubungan dengam Akbar. Sehingga kami memiliki bukti chat dan uang transfer, ini kami sudah lakukan pencarian Akbar masuk DPO,” ungkap AKP Sunardi.
Menurut pihak kepolisian, Akbar saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam upaya pencarian oleh penyidik.
Polisi juga menyebut terdapat komunikasi antara Akbar dan Samsul melalui pesan WhatsApp yang membahas barang serta harga yang telah disepakati.
Namun, penyidik masih mendalami komunikasi tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak.
AKP Sunardi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami lakukan sesuai SOP. Orang yang akan disangkakan wajib ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Samsul Alam masih berjalan.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Tegaskan Samsul Alam Ditangkap Sesuai SOP, Akbar Masuk DPO Polrestabes Makassar
MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai penangkapan Samsul Alam yang sebelumnya mendapat sorotan dari pihak keluarga.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penanganan Samsul Alam lantaran menyebut Samsul bukan pemilik barang yang menjadi dasar perkara.
Sunarti Dg Kanang (64), ibu Samsul Alam sekaligus warga Petta Punggawa, Kota Makassar, sebelumnya menceritakan bahwa sebelum diamankan polisi, Samsul menerima pesan WhatsApp dari seorang pria bernama Akbar.
Dalam komunikasi tersebut, Akbar disebut meminta Samsul keluar untuk mengambil barang yang dititipkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satnarkoba Polrestabes Makassar membenarkan bahwa Samsul Alam masih menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Kanit Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Makassar, AKP Sunardi, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
"Benar, kami amankan Samsul, Saat ini sudah kami gelar kita naikan status tersangka yang bersangkutan kami proses lebih lanjut.
Samsul ada hubungan dengam Akbar. Sehingga kami memiliki bukti chat dan uang transfer, ini kami sudah lakukan pencarian Akbar masuk DPO," ungkap AKP Sunardi.
Menurut pihak kepolisian, Akbar saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam upaya pencarian oleh penyidik.
Polisi juga menyebut terdapat komunikasi antara Akbar dan Samsul melalui pesan WhatsApp yang membahas barang serta harga yang telah disepakati.
Namun, penyidik masih mendalami komunikasi tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak.
AKP Sunardi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
"Kami lakukan sesuai SOP. Orang yang akan disangkakan wajib ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Samsul Alam masih berjalan.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.