Fasum Jadi Parkir Mall MaRI? HMI KORKOM UIT Desak Wali Kota Makassar Jelaskan Statusnya

Makassar,DNID.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (KORKOM) Universitas Indonesia Timur (UIT) Cabang Makassar akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 28 September 2026, terkait dugaan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di kawasan Mall Ratu Indah (MaRI) yang digunakan sebagai area parkir.

Persoalan ini bukan semata-mata persoalan parkir. Bagi HMI KORKOM UIT, persoalan tersebut menyangkut status, dasar pemanfaatan, legalitas, serta kepentingan publik atas fasilitas yang berada di ruang kota.

Dalam hasil audiensi dengan pihak manajemen Mall MaRI, pihak manajemen menyampaikan bahwa fasum yang digunakan sebagai area parkir tersebut merupakan fasilitas yang diperoleh melalui pemberian dari Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini melalui PD Parkir.

Namun, keterangan tersebut justru mendapat bantahan dari pihak PD Parkir Makassar Raya. Berdasarkan keterangan yang kami terima, PD Parkir menyatakan bahwa pemanfaatan area tersebut bukan merupakan bentuk pemberian izin secara cuma-cuma, melainkan didasarkan pada surat kesepakatan kerja sama antara pihak MaRI dan PD Parkir.

Dua keterangan yang berbeda ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.

Publik berhak mengetahui: apakah lahan tersebut benar merupakan fasum? Siapa pemilik atau penguasa lahannya? Apa dasar hukum pemanfaatannya? Siapa yang memberikan persetujuan? Apa isi perjanjian kerja samanya? Dan kepada siapa manfaat ekonomi dari penggunaan lahan tersebut mengalir?

HMI KORKOM UIT menilai Pemerintah Kota Makassar tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut fasilitas publik.

Apalagi, secara regulasi, pengelolaan perparkiran di Kota Makassar memang memiliki dasar hukum dan melibatkan kewenangan pemerintah daerah serta Perumda Parkir Makassar Raya. Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 mengatur pengelolaan parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan fasilitas parkir.

Selain itu, Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 mengatur kedudukan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan perparkiran.

Karena itu, kalau memang seluruh proses pemanfaatan fasum tersebut telah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi pernyataan sepihak.

HMI KORKOM UIT menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus menjawab persoalan ini secara terbuka dan transparan.

TUNTUTAN HMI KORKOM UIT:

1. MEMINTA WALIKOTA MAKASSAR SEGERA MEMBERIKAN ATENSI DAN MEMERINTAHKAN PEMERIKSAAN TERHADAP STATUS FASUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI LAHAN PARKIR MALL MaRI.

2. MEMINTA PEMKOT MAKASSAR MEMBUKA SECARA TERBUKA DOKUMEN DAN DASAR HUKUM PEMANFAATAN LAHAN TERSEBUT.

3. MEMINTA PD PARKIR MAKASSAR RAYA MENJELASKAN SECARA TERBUKA ISI SURAT KESEPAKATAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK MALL MaRI, TERMASUK STATUS, JANGKA WAKTU, OBJEK KERJA SAMA, SERTA MEKANISME PENGELOLAANNYA.

4. MEMINTA PEMKOT MAKASSAR MEMASTIKAN BAHWA TIDAK ADA FASILITAS UMUM YANG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA DASAR HUKUM DAN PROSEDUR YANG JELAS.

5. MEMINTA DILAKUKAN AUDIT DAN VERIFIKASI TERHADAP PENGELOLAAN PENDAPATAN PARKIR PADA AREA YANG DIPERSOALKAN, TERMASUK PIHAK YANG MENERIMA DAN MENYETORKAN PENDAPATAN TERSEBUT.

6. MENDESAK PEMKOT MAKASSAR MELIBATKAN INSPEKTORAT DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MEMERIKSA LEGALITAS PEMANFAATAN FASUM TERSEBUT.

7. JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI, PENYALAHGUNAAN ASET DAERAH, ATAU INDIKASI KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, HMI KORKOM UIT MENDESAK AGAR DITINDAKLANJUTI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

JANGAN ADA FASUM YANG DIKOMERSIALKAN TANPA KEJELASAN!
HMI KORKOM UIT menegaskan bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang transparan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika memang berdasarkan kerja sama, buka perjanjiannya.
Jika memang milik atau berada dalam kewenangan pemerintah, jelaskan status asetnya.

Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.
HMI KORKOM UIT tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling bantah antara pihak manajemen Mall MaRI dan PD Parkir.

Kami meminta WALIKOTA MAKASSAR turun tangan dan membuka persoalan ini secara terang-benderang kepada masyarakat.

FASUM ADALAH FASILITAS PUBLIK.BUKAN RUANG GELAP UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL.

HMI KORKOM UIT CABANG MAKASSAR MENYAMPAIKAN ASPIRASI – MENGAWAL KEPENTINGAN PUBLIK

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 28 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA