Fasum Jadi Parkir Mall MaRI? HMI KORKOM UIT Desak Wali Kota Makassar Jelaskan Statusnya
Makassar,DNID.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (KORKOM) Universitas Indonesia Timur (UIT) Cabang Makassar akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 28 September 2026, terkait dugaan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di kawasan Mall Ratu Indah (MaRI) yang digunakan sebagai area parkir.
Persoalan ini bukan semata-mata persoalan parkir. Bagi HMI KORKOM UIT, persoalan tersebut menyangkut status, dasar pemanfaatan, legalitas, serta kepentingan publik atas fasilitas yang berada di ruang kota.
Dalam hasil audiensi dengan pihak manajemen Mall MaRI, pihak manajemen menyampaikan bahwa fasum yang digunakan sebagai area parkir tersebut merupakan fasilitas yang diperoleh melalui pemberian dari Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini melalui PD Parkir.
Namun, keterangan tersebut justru mendapat bantahan dari pihak PD Parkir Makassar Raya. Berdasarkan keterangan yang kami terima, PD Parkir menyatakan bahwa pemanfaatan area tersebut bukan merupakan bentuk pemberian izin secara cuma-cuma, melainkan didasarkan pada surat kesepakatan kerja sama antara pihak MaRI dan PD Parkir.
Dua keterangan yang berbeda ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.
Publik berhak mengetahui: apakah lahan tersebut benar merupakan fasum? Siapa pemilik atau penguasa lahannya? Apa dasar hukum pemanfaatannya? Siapa yang memberikan persetujuan? Apa isi perjanjian kerja samanya? Dan kepada siapa manfaat ekonomi dari penggunaan lahan tersebut mengalir?
HMI KORKOM UIT menilai Pemerintah Kota Makassar tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut fasilitas publik.
Apalagi, secara regulasi, pengelolaan perparkiran di Kota Makassar memang memiliki dasar hukum dan melibatkan kewenangan pemerintah daerah serta Perumda Parkir Makassar Raya. Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 mengatur pengelolaan parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan fasilitas parkir.
Selain itu, Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 mengatur kedudukan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan perparkiran.
Karena itu, kalau memang seluruh proses pemanfaatan fasum tersebut telah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi pernyataan sepihak.
HMI KORKOM UIT menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus menjawab persoalan ini secara terbuka dan transparan.
TUNTUTAN HMI KORKOM UIT:
1. MEMINTA WALIKOTA MAKASSAR SEGERA MEMBERIKAN ATENSI DAN MEMERINTAHKAN PEMERIKSAAN TERHADAP STATUS FASUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI LAHAN PARKIR MALL MaRI.
2. MEMINTA PEMKOT MAKASSAR MEMBUKA SECARA TERBUKA DOKUMEN DAN DASAR HUKUM PEMANFAATAN LAHAN TERSEBUT.
3. MEMINTA PD PARKIR MAKASSAR RAYA MENJELASKAN SECARA TERBUKA ISI SURAT KESEPAKATAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK MALL MaRI, TERMASUK STATUS, JANGKA WAKTU, OBJEK KERJA SAMA, SERTA MEKANISME PENGELOLAANNYA.
4. MEMINTA PEMKOT MAKASSAR MEMASTIKAN BAHWA TIDAK ADA FASILITAS UMUM YANG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA DASAR HUKUM DAN PROSEDUR YANG JELAS.
5. MEMINTA DILAKUKAN AUDIT DAN VERIFIKASI TERHADAP PENGELOLAAN PENDAPATAN PARKIR PADA AREA YANG DIPERSOALKAN, TERMASUK PIHAK YANG MENERIMA DAN MENYETORKAN PENDAPATAN TERSEBUT.
6. MENDESAK PEMKOT MAKASSAR MELIBATKAN INSPEKTORAT DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MEMERIKSA LEGALITAS PEMANFAATAN FASUM TERSEBUT.
7. JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI, PENYALAHGUNAAN ASET DAERAH, ATAU INDIKASI KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, HMI KORKOM UIT MENDESAK AGAR DITINDAKLANJUTI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
JANGAN ADA FASUM YANG DIKOMERSIALKAN TANPA KEJELASAN!
HMI KORKOM UIT menegaskan bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang transparan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jika memang berdasarkan kerja sama, buka perjanjiannya. Jika memang milik atau berada dalam kewenangan pemerintah, jelaskan status asetnya.
Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.
HMI KORKOM UIT tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling bantah antara pihak manajemen Mall MaRI dan PD Parkir.
Kami meminta WALIKOTA MAKASSAR turun tangan dan membuka persoalan ini secara terang-benderang kepada masyarakat.
FASUM ADALAH FASILITAS PUBLIK.BUKAN RUANG GELAP UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Fasum Jadi Parkir Mall MaRI? HMI KORKOM UIT Desak Wali Kota Makassar Jelaskan Statusnya
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026
Makassar,DNID.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (KORKOM) Universitas Indonesia Timur (UIT) Cabang Makassar akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 28 September 2026, terkait dugaan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di kawasan Mall Ratu Indah (MaRI) yang digunakan sebagai area parkir.
Persoalan ini bukan semata-mata persoalan parkir. Bagi HMI KORKOM UIT, persoalan tersebut menyangkut status, dasar pemanfaatan, legalitas, serta kepentingan publik atas fasilitas yang berada di ruang kota.
Dalam hasil audiensi dengan pihak manajemen Mall MaRI, pihak manajemen menyampaikan bahwa fasum yang digunakan sebagai area parkir tersebut merupakan fasilitas yang diperoleh melalui pemberian dari Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini melalui PD Parkir.
Namun, keterangan tersebut justru mendapat bantahan dari pihak PD Parkir Makassar Raya. Berdasarkan keterangan yang kami terima, PD Parkir menyatakan bahwa pemanfaatan area tersebut bukan merupakan bentuk pemberian izin secara cuma-cuma, melainkan didasarkan pada surat kesepakatan kerja sama antara pihak MaRI dan PD Parkir.
Dua keterangan yang berbeda ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.
Publik berhak mengetahui: apakah lahan tersebut benar merupakan fasum? Siapa pemilik atau penguasa lahannya? Apa dasar hukum pemanfaatannya? Siapa yang memberikan persetujuan? Apa isi perjanjian kerja samanya? Dan kepada siapa manfaat ekonomi dari penggunaan lahan tersebut mengalir?
HMI KORKOM UIT menilai Pemerintah Kota Makassar tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut fasilitas publik.
Apalagi, secara regulasi, pengelolaan perparkiran di Kota Makassar memang memiliki dasar hukum dan melibatkan kewenangan pemerintah daerah serta Perumda Parkir Makassar Raya. Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 mengatur pengelolaan parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan fasilitas parkir.
Selain itu, Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 mengatur kedudukan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan perparkiran.
Karena itu, kalau memang seluruh proses pemanfaatan fasum tersebut telah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi pernyataan sepihak.
HMI KORKOM UIT menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus menjawab persoalan ini secara terbuka dan transparan.
TUNTUTAN HMI KORKOM UIT:
1. MEMINTA WALIKOTA MAKASSAR SEGERA MEMBERIKAN ATENSI DAN MEMERINTAHKAN PEMERIKSAAN TERHADAP STATUS FASUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI LAHAN PARKIR MALL MaRI.
2. MEMINTA PEMKOT MAKASSAR MEMBUKA SECARA TERBUKA DOKUMEN DAN DASAR HUKUM PEMANFAATAN LAHAN TERSEBUT.
3. MEMINTA PD PARKIR MAKASSAR RAYA MENJELASKAN SECARA TERBUKA ISI SURAT KESEPAKATAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK MALL MaRI, TERMASUK STATUS, JANGKA WAKTU, OBJEK KERJA SAMA, SERTA MEKANISME PENGELOLAANNYA.
4. MEMINTA PEMKOT MAKASSAR MEMASTIKAN BAHWA TIDAK ADA FASILITAS UMUM YANG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA DASAR HUKUM DAN PROSEDUR YANG JELAS.
5. MEMINTA DILAKUKAN AUDIT DAN VERIFIKASI TERHADAP PENGELOLAAN PENDAPATAN PARKIR PADA AREA YANG DIPERSOALKAN, TERMASUK PIHAK YANG MENERIMA DAN MENYETORKAN PENDAPATAN TERSEBUT.
6. MENDESAK PEMKOT MAKASSAR MELIBATKAN INSPEKTORAT DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MEMERIKSA LEGALITAS PEMANFAATAN FASUM TERSEBUT.
7. JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI, PENYALAHGUNAAN ASET DAERAH, ATAU INDIKASI KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, HMI KORKOM UIT MENDESAK AGAR DITINDAKLANJUTI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
JANGAN ADA FASUM YANG DIKOMERSIALKAN TANPA KEJELASAN!
HMI KORKOM UIT menegaskan bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang transparan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jika memang berdasarkan kerja sama, buka perjanjiannya. Jika memang milik atau berada dalam kewenangan pemerintah, jelaskan status asetnya.
Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.
HMI KORKOM UIT tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling bantah antara pihak manajemen Mall MaRI dan PD Parkir.
Kami meminta WALIKOTA MAKASSAR turun tangan dan membuka persoalan ini secara terang-benderang kepada masyarakat.
FASUM ADALAH FASILITAS PUBLIK.BUKAN RUANG GELAP UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL.