Warga Bone Buruan Urus Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Selama Oktober
Bone, DNID.co.id – Kesempatan emas bagi penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Bone. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka program pemutihan dan diskon besar-besaran mulai bulan ini.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menikmati keringanan hingga setengah dari pokok pajak.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPTU Dimas Aji Saputra, membenarkan adanya program promo tersebut. Ia menyebut program ini menjadi momentum bagi warga Bone untuk menuntaskan kewajiban tanpa terbebani denda.
2. Pembebasan 100 persen denda PKB untuk seluruh tunggakan.
3. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun lewat.
Dengan skema ini, wajib pajak hanya perlu membayar setengah dari pokok tunggakan tanpa harus membayar sepeserpun dendanya.
IPTU Dimas mengajak masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran. Menurutnya, periode Oktober ini adalah waktu paling ringan untuk menyelesaikan kewajiban.
“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah.
“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Warga Bone Buruan Urus Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Selama Oktober
JUMAT, 2 OKTOBER 2026
Bone, DNID.co.id – Kesempatan emas bagi penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Bone. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka program pemutihan dan diskon besar-besaran mulai bulan ini.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menikmati keringanan hingga setengah dari pokok pajak.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPTU Dimas Aji Saputra, membenarkan adanya program promo tersebut. Ia menyebut program ini menjadi momentum bagi warga Bone untuk menuntaskan kewajiban tanpa terbebani denda.
“Program promo ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Oktober 2026,” ujar IPTU Dimas, Jumat (2/10/2026).
Adapun rincian keringanan yang diberikan meliputi:
1.Diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
2. Pembebasan 100 persen denda PKB untuk seluruh tunggakan.
3. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun lewat.
Dengan skema ini, wajib pajak hanya perlu membayar setengah dari pokok tunggakan tanpa harus membayar sepeserpun dendanya.
IPTU Dimas mengajak masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran. Menurutnya, periode Oktober ini adalah waktu paling ringan untuk menyelesaikan kewajiban.
“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah.
“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya.