Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Jakarta,Dnid.co.id-Mendapat predikat “Informatif” belum otomatis membuat sebuah badan publik benar-benar terbuka di mata masyarakat. Ukuran keterbukaan juga perlu dilihat dari pengalaman publik ketika mencari, meminta, hingga menggunakan informasi. Hal itu disampaikan Rizky Priyatna, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dalam diskusi bertajuk “Dari Sengketa dan Predikat Informatif: Bagaimana Jurnalis Membaca Wajah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta” tersebut, Rizky membedakan keterbukaan formal dengan keterbukaan yang benar-benar dirasakan publik.

Menurut dia, keberadaan website, PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), publikasi informasi, hingga hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) memang penting. Namun, hal itu baru menjadi bagian dari keterbukaan jika informasi yang tersedia juga mudah ditemukan, mudah dimohon, direspons dengan baik, lengkap dan dapat digunakan masyarakat.

“Informasi tersedia belum tentu mudah diakses,” menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Bagi Rizky, pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan badan publik menjadi ukuran penting untuk melihat apakah keterbukaan benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pemenuhan standar administratif.

Dari sudut pandang media, jurnalis memiliki peran lebih dari sekadar mencari bahan pemberitaan. Jurnalis harus mencari informasi, melakukan verifikasi, menjelaskan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Proses tersebut menempatkan informasi publik sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas.

Rizky juga menyoroti pengalaman jurnalis ketika mengajukan permohonan informasi. Mulai dari permohonan, respons badan publik, keberatan, sengketa, proses mediasi atau ajudikasi, putusan hingga tindak lanjut, seluruh tahapan tersebut dapat menunjukkan bagaimana pelayanan informasi dijalankan.

Menurutnya, sengketa informasi tidak selalu harus dilihat sebagai persoalan antara pemohon dan badan publik. Dari sengketa, publik bisa melihat informasi apa yang menjadi masalah, di mana letak kendala pelayanan, serta bagaimana badan publik menjalankan kewajibannya terhadap hak masyarakat atas informasi.

Karena itu, media perlu melihat lebih jauh daripada sekadar apakah sebuah informasi diberikan atau tidak. Kecepatan merespons, kelengkapan data, kejelasan jawaban, alasan ketika informasi tidak diberikan, mekanisme keberatan, sampai tindak lanjut atas putusan juga menjadi bagian penting dalam menilai kualitas keterbukaan.

Rizky menilai predikat “Informatif” seharusnya dipandang sebagai capaian, bukan akhir dari proses. Predikat tersebut tetap perlu diuji melalui pengalaman masyarakat. Jika informasi masih sulit ditemukan, respons lambat, tidak lengkap, atau berujung pada keberatan dan sengketa, maka terdapat ruang yang perlu dievaluasi.

Dalam perspektifnya, keterbukaan setidaknya dapat dilihat melalui tiga hal: compliance, access, dan impact. Artinya, bukan hanya memastikan standar dipenuhi, tetapi juga memastikan informasi benar-benar dapat diperoleh dan memberikan dampak berupa transparansi serta akuntabilitas. Pada akhirnya, informasi publik diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat digunakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru