Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Makassar,DNID.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AS (44) dan IB (20) yang kedapatan melakukan Percobaan Pencurian kabel penerangan jalan tol. Aksi nekat tersebut digagalkan berkat kesigapan petugas tol yang memantau pergerakan pelaku melalui kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 Wita. Pihak Polsek Tallo menerima informasi dari petugas tol terkait adanya upaya pencurian kabel tembaga hitam berukuran $3 \times 25$ meter di area jalan tol.
“Pelaku sudah sempat memotong kabel tersebut, namun belum sempat membawanya kabur karena gerak-gerik mereka termonitor melalui CCTV oleh petugas tol,” ujar AKP Asfada saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Mendapati hal tersebut, petugas tol segera mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan mengamankan kedua pelaku yang masih berada di tempat. Pihak tol kemudian menghubungi Polsek Tallo untuk penanganan lebih lanjut. Tak lama berselang, personel Polsek Tallo tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Markas Polsek Tallo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian Kabel Tol.
Rencananya, kabel tersebut hendak dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para pelaku.
Dalam keterangannya, AKP Asfada juga menyoroti maraknya aksi pencurian kabel di wilayah jalur tol. Ia menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu pihak kepolisian juga pernah mengamankan pelaku dengan kasus serupa, di mana kasus tersebut kini telah diproses hukum dan pelakunya sedang menjalani masa hukuman.
Keberhasilan penangkapan kali ini, lanjut AKP Asfada, tidak lepas dari eratnya koordinasi antara pihak manajemen pengamanan tol dengan Polsek Tallo.
“Kami terus memperkuat koordinasi, di antaranya dengan memberikan masukan agar arah kamera CCTV dioptimalkan ke lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya pencurian kabel,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Tallo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 17 Jo 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
RABU, 7 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AS (44) dan IB (20) yang kedapatan melakukan percobaan pencurian kabel penerangan jalan tol. Aksi nekat tersebut digagalkan berkat kesigapan petugas tol yang memantau pergerakan pelaku melalui kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 Wita. Pihak Polsek Tallo menerima informasi dari petugas tol terkait adanya upaya pencurian kabel tembaga hitam berukuran $3 \times 25$ meter di area jalan tol.
"Pelaku sudah sempat memotong kabel tersebut, namun belum sempat membawanya kabur karena gerak-gerik mereka termonitor melalui CCTV oleh petugas tol," ujar AKP Asfada saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Mendapati hal tersebut, petugas tol segera mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan mengamankan kedua pelaku yang masih berada di tempat. Pihak tol kemudian menghubungi Polsek Tallo untuk penanganan lebih lanjut. Tak lama berselang, personel Polsek Tallo tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Markas Polsek Tallo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kabel tol.
Rencananya, kabel tersebut hendak dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para pelaku.
Dalam keterangannya, AKP Asfada juga menyoroti maraknya aksi pencurian kabel di wilayah jalur tol. Ia menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu pihak kepolisian juga pernah mengamankan pelaku dengan kasus serupa, di mana kasus tersebut kini telah diproses hukum dan pelakunya sedang menjalani masa hukuman.
Keberhasilan penangkapan kali ini, lanjut AKP Asfada, tidak lepas dari eratnya koordinasi antara pihak manajemen pengamanan tol dengan Polsek Tallo.
"Kami terus memperkuat koordinasi, di antaranya dengan memberikan masukan agar arah kamera CCTV dioptimalkan ke lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya pencurian kabel," imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Tallo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 17 Jo 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan.