DAS Kampak Diawasi, Polres Bangka Barat Larang Tambang Ilegal
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat menegaskan larangan aktivitas pertambangan di perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, sebelum seluruh legalitas dan perizinan resmi diterbitkan. Polisi memperingatkan warga dan penambang agar tidak menjadikan proses pengurusan izin sebagai alasan untuk kembali beraktivitas.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Kamis (8/10/2026).
Menurut Yos, personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Polsek Jebus kembali melakukan patroli dan pemantauan di kawasan perairan DAS Kampak.
Patroli yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB itu tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi.
“Dari hasil patroli dan pemantauan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak,” kata Yos.
Namun, patroli tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan belum dapat dilakukan sebelum status legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan.
Yos mengatakan, petugas memperoleh informasi bahwa pihak desa telah melakukan proses pengurusan perizinan. Persoalannya, proses tersebut belum menghasilkan legalitas yang jelas dan belum diterbitkan.
Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak mengambil langkah lebih dulu dengan menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Informasinya dari pihak desa sudah mengurus perizinan. Tetapi karena legalitasnya belum jelas dan belum terbit, kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan terlebih dahulu,” tegas Yos.
Polres Bangka Barat menekankan bahwa proses pengurusan izin berbeda dengan izin yang telah diterbitkan. Selama legalitas belum terbit dan statusnya belum jelas, aktivitas pertambangan belum diperbolehkan berdasarkan penegasan kepolisian.
“Tunggu sampai legalitasnya terbit dan jelas. Sebelum itu, jangan ada aktivitas pertambangan. Ini penegasan kami kepada warga dan para penambang,” ujarnya.
Patroli tersebut berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukannya aktivitas pertambangan dalam pemantauan kali ini menjadi kondisi faktual di lapangan, sementara polisi memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
Polres Bangka Barat menyatakan pemantauan di wilayah perairan DAS Kampak akan berlanjut untuk mencegah aktivitas pertambangan berlangsung sebelum seluruh legalitas yang dipersyaratkan benar-benar terpenuhi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
DAS Kampak Diawasi, Polres Bangka Barat Larang Tambang Ilegal
KAMIS, 8 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat menegaskan larangan aktivitas pertambangan di perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, sebelum seluruh legalitas dan perizinan resmi diterbitkan. Polisi memperingatkan warga dan penambang agar tidak menjadikan proses pengurusan izin sebagai alasan untuk kembali beraktivitas.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Kamis (8/10/2026).
Menurut Yos, personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Polsek Jebus kembali melakukan patroli dan pemantauan di kawasan perairan DAS Kampak.
Patroli yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB itu tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi.
“Dari hasil patroli dan pemantauan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak,” kata Yos.
Namun, patroli tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan belum dapat dilakukan sebelum status legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan.
Yos mengatakan, petugas memperoleh informasi bahwa pihak desa telah melakukan proses pengurusan perizinan. Persoalannya, proses tersebut belum menghasilkan legalitas yang jelas dan belum diterbitkan.
Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak mengambil langkah lebih dulu dengan menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Informasinya dari pihak desa sudah mengurus perizinan. Tetapi karena legalitasnya belum jelas dan belum terbit, kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan terlebih dahulu,” tegas Yos.
Polres Bangka Barat menekankan bahwa proses pengurusan izin berbeda dengan izin yang telah diterbitkan. Selama legalitas belum terbit dan statusnya belum jelas, aktivitas pertambangan belum diperbolehkan berdasarkan penegasan kepolisian.
“Tunggu sampai legalitasnya terbit dan jelas. Sebelum itu, jangan ada aktivitas pertambangan. Ini penegasan kami kepada warga dan para penambang,” ujarnya.
Patroli tersebut berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukannya aktivitas pertambangan dalam pemantauan kali ini menjadi kondisi faktual di lapangan, sementara polisi memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
Polres Bangka Barat menyatakan pemantauan di wilayah perairan DAS Kampak akan berlanjut untuk mencegah aktivitas pertambangan berlangsung sebelum seluruh legalitas yang dipersyaratkan benar-benar terpenuhi.