Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Sengketa lahan di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak hukum. Ahli waris almarhum Sri Dwi Joko dan Rahmat Widodo mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memeriksa kembali perkara tersebut melalui mekanisme peninjauan kembali (PK), dengan menguji dua bukti baru (novum) yang dinilai berpotensi memengaruhi putusan sebelumnya.

Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum Armansyah, S.S., S.H., pada 4 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Sungailiat. Permohonan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 5058 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024, dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir sejak 2020.

Inti persoalan bukan sekadar perebutan bidang tanah. Perkara ini juga menyangkut status kawasan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam dokumen perkara, pihak Sri Dwi Joko dan ahli waris Rahmat Widodo pernah melaporkan Yuli bin Jaharudin (almarhum) melalui laporan polisi Nomor LP/B/89/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Di sisi lain, Dewi Hartati Pattiasina disebut menggugat Sri Dwi Joko dan ahli warisnya dalam perkara perdata tersebut. Namun, hubungan antara laporan pidana dan sengketa perdata ini masih memerlukan pengujian berdasarkan bukti serta proses hukum masing-masing.

Armansyah menyatakan, permohonan PK bertumpu pada dua novum yang dianggap penting untuk diperiksa majelis hakim.

Caption : Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H.,

Pertama, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.0/6/2018 tertanggal 7 Juni 2018. Dokumen tersebut diajukan untuk mendukung dalil bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam kawasan tanah negara di wilayah Pantai Takari.

Kedua, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Prapid/2025/PN Pkp yang berkaitan dengan laporan polisi atas nama Yuli bin Jaharudin. Kedua dokumen tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi hukum pemohon PK.

Tak berhenti pada pengajuan PK, kuasa hukum juga mengirimkan surat permohonan pengawasan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Caption: Peta Lokasi

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses hukum perkara Nomor 6/Akta PK/2025/PN Sgl jo. Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Sgl jo. Nomor 10/PDT/2024/PT BBL jo. Nomor 5058 K/Pdt/2024.

 

Ahli waris juga mengaku telah melaporkan dugaan mafia tanah kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Mereka mempersoalkan keabsahan dokumen tanah yang disebut tidak terdaftar di Desa Rebo maupun Kecamatan Sungailiat, serta mempertanyakan bagaimana lahan yang mereka klaim sebagai tanah negara dapat dikuasai dan dipatok pihak lain.

Dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan tersebut menjadi tudingan serius yang membutuhkan pemeriksaan independen. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dituding maupun penjelasan lengkap mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.

Armansyah berharap Mahkamah Agung memeriksa seluruh bukti secara objektif, menguji kedua novum, dan mengambil keputusan tanpa intervensi pihak mana pun.

Bagi ahli waris, perkara ini bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam sengketa perdata. Mereka mengaku sedang memperjuangkan hak atas tanah yang diyakini menjadi milik keluarga.

Kini, perhatian tertuju kepada Mahkamah Agung. Publik menanti apakah bukti baru tersebut benar-benar memiliki kekuatan hukum untuk mengubah putusan sebelumnya.

Dalam prinsip peradilan, audi et alteram partem mengharuskan setiap pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk didengar. Sebab, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan melalui putusan, tetapi juga harus dibangun melalui proses yang transparan, objektif, dan berdasarkan fakta.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 1 November 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polisi Hadir di Rumah Ibadah, Ini Pesan Kapolsek Tempilang kepada Jemaat
Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Peringati Milad, Yayasan Gema Amal Soleh Santuni 72 Anak Yatim di Papanggo
Dampak Video Viral Dugaan Penolakaan Pasien, Petugas Keamanan RSUD La Palaloi Dikeluarkan
Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap
Aksi Damai Sumpah Pemuda, GRIB Jaya Sulsel Apresiasi Kinerja Intelijen Polda Sulsel
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Peserta dari Berbagai Provinsi Mulai Serbu Batam, Rakernas III PJS Diikuti 250 Wartawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:02 WITA

Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Minggu, 1 November 2026 - 14:53 WITA

Polisi Hadir di Rumah Ibadah, Ini Pesan Kapolsek Tempilang kepada Jemaat

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WITA

Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Minggu, 1 November 2026 - 08:03 WITA

Peringati Milad, Yayasan Gema Amal Soleh Santuni 72 Anak Yatim di Papanggo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:08 WITA

Dampak Video Viral Dugaan Penolakaan Pasien, Petugas Keamanan RSUD La Palaloi Dikeluarkan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:32 WITA

Aksi Damai Sumpah Pemuda, GRIB Jaya Sulsel Apresiasi Kinerja Intelijen Polda Sulsel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Peserta dari Berbagai Provinsi Mulai Serbu Batam, Rakernas III PJS Diikuti 250 Wartawan

Berita Terbaru