Kampus Di Makassar Diduga Gunakan Dokumen Palsu Saat Pembebasan Lahan

Foto: Universitas Muhammadiyah Makassar, Sumber: Dok. Unimuh.ac.id

Foto: Universitas Muhammadiyah Makassar, Sumber: Dok. Unimuh.ac.id

Makassar, BeritaQ.com – Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pembebasan lahan.

 

Hal tersebut diungkap ahli waris dari pemilik lahan yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembayaran saat transaksi yang dilakukan oleh pihak Unismuh makassar.

 

kuasa hukum ahli waris, Amiruddin menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada pihak Universitas Muhammadiyah Makassar terkait adanya lahan seluas 4.800 Meter persegi yang dikuasai tanpa adanya transaksi dengan pemilik lahan.

 

“Kami dari kuasa hukum ahli waris dari pemilik lahan Almarhumah Manidja akan segera melayangkan somasi kepada Unismuh . Karena berdasarkan surat yang kami miliki serta penjelasan dari ahli waris, lahan 4.800 meter persegi itu belum dibeli atau dibayarkan oleh pihak kampus, ” ungkap Amiruddin, selasa (22/3/2022).

 

Amiruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan lahan di dalam area kampus Unismuh Makassar.

 

“Klien kami mengantongi surat IPEDA Persil no. 53 S II kohir no. 326 CI dengan luas 4.800 meter persegi atas nama Manidja berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh An. Kepala kantor pertanahan kota Makassar Cq. Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah An. Taufik, SH pada tanggal 26 Nopember 2002,” paparnya sambil menunjukkan administrasi.

 

Ketua DPC PERSADI Kota Makassar itu juga mengatakan akan menempuh jalur hukum apabila pihak kampus Universitas Muhammadiyah Makassar tidak memberikan respon dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara lahan yang bermasalah dan sekarang digunakan sebagai tempat proses pendidikan. Amiruddin juga meminta kepada pihak kampus agar semua surat yang muncul di atas tanah tersebut dibatalkan demi hukum karena dianggap cacat prosedur.

 

“Itikad baik dari Unismuh kami nantikan. Apalagi lahan itu digunakan untuk proses pendidikan. Kalau tidak ada respon, kami akan bawa ke ranah hukum karena ada indikasi tindak pidana, ” tegasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 22 Maret 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel
Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas
Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE
Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:19 WITA

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:59 WITA

Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31 WITA

Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:13 WITA

Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Berita Terbaru