NS Serahkan Diri ke Mapolres Pasangkayu Usai Bunuh Ayah Kandungnya

Pasangkayu, DNID.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pasangkayu, Polda Sulbar mengamankan pelaku tindak pidana (TP) penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu. Senin (19/09/2022) kemarin.

Sebelumnya, pelaku inisial NS (22) setelah menghabisi nyawa korban MY (60) yang berstatus ayah kandungnya sendiri, setelah itu ia lansung menyerahkan diri ke kantor Polres Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya, pelaku saat ini sudah diamankan setelah menyerahkan dirinya usai melakukan aksinya di Mapolres.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan LP/B/IX/2022/SPKT/Polres Pasangkayu/2022, tertanggal 19 September 2022.

“Iya betul, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres sudah menangani tersangka yang saat ini telah menyerahkan dirinya, di Mapolres, untuk menyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronal.

Dijelaskan Ronal, motif pelaku menghabisi korban yang merupakan ayah kandungnya, disebabkan korban sering berhutang kepada orang lain dan pelaku yang membayar. Dan juga pelaku sering peringati agar tidak berhutang namun korban marah dan terjadi cekcok sehingga dalam keadaan emosi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Setelah itu, terlapor menyuruh isterinya untuk mengambil sepeda motor. Setelah isteri terlapor datang membawa sepeda motor kemudian terlapor langsung meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan duduk bersimbah darah di depan rumah bapak Mail menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri,” tutup Kasat Reskrim polres Pasangkayu itu.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 20 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA