Diduga Tak ada Ijin, (AMS) Menolak Adanya Minimarket Ilegal

Sidrap , DNID Sulsel — Minimarket adalah suatu toko kecil yang umumnya mudah dijangkau oleh khalayak atau masyarakat lokal.

Toko semacam ini umumnya berlokasi di jalan yang ramai, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), atau stasiun kereta api.

Toko kelontong sering ditemukan di tengah-tengah pemukiman padat perkotaan Kebanyakan toko kelontong masih bersifat tradisional dan konvensional yang pembelinya tidak bisa mengambil barangnya sendiri, karena rak tokonya belum modern dan kerap menjadi penghalang antara penjual dan pembeli.

Contoh toko kelontong modern yang banyak ditemukan di Indonesia antara lain adalah Circle K, Indomaret, Alfamart, FamilyMart, dan Lawson.

Namun dengan hadirnya toko modern dalam hal ini Toko Alfamidi di kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan tidak dibarengi dengan izin operasional yang berlaku.

Seolah olah toko alfamidi yang berada diKab.Sidrap anti terhadap aturan aturan perizinan yang berlalu dikabupaten Sidrap.

Ini membuat Pendapatan daerah tidak berjalan dengan baik dikarenakan usaha usaha minimarket dalam hal ini Toko Alfamidi yang diduga membuka tokonya tanpa didasari izin yang berlalu.

Melihat fenomena tersebut,Pemuda Sidrap yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sidrap menyatakan sikap bahwa Toko Alfamidi yang diduga tidak memiliki izin operasional salah satunya SLF dan SITU yang sudah expired dan semuanya harus ditutup secepatnya dan tak pandang bulu,kami minta ketegasan Pemda Sidrap untuk menindaki toko toko alfamidi yang tidak mempunyai izin operasional,kalaupun pemda sidrap tidak bisa tegas,kami akan turun kejalan meyeruakan hal hal ini kepada masyarakat sidrap.”ungkap khadafi disalah satu warkop dikab.Sidrap.

Simpan Gambar:

Senin, 13 Maret 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal
Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 19:03 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WITA

Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA