Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

Senin, 20 Maret 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

ads

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,” kata Imam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Operasi Pekat ini, kata Imam, bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dan juga dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Imam menyebut, dalam operasi tersebut pihak berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA
Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel
Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga
Kanit PPA Polres Bantaeng Benarkan Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara
Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi
Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga
Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif
Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:31 WITA

Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:14 WITA

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:05 WITA

Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:54 WITA

Kanit PPA Polres Bantaeng Benarkan Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:48 WITA

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:37 WITA

Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:02 WITA

Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur

Berita Terbaru