Makassar, DNID Sulsel — Dalam Komitmen untuk mengembangkan strategi menegakkan hukum demi mengamankan hak-hak keuangan negara.
Bea cukai Makassar gelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah di ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada hari Kamis tanggal (3/08/2023).
Zaeni Rokhman sebagai PLH. Kepala kantor Bea Cukai Makassar memimpin langsung pembacaan berita acara pemusnahan barang ilegal yang perkirakan potensi kerugian negara mencapai 1,7 Milyar dan total keseluruhan hasil penindakan sekitar 2,8 Milyar.
” Dalam kesempatan ini kami akan memusnahkan barang ilegal burupa 2.144.660 batang rokok bebagai merek, 750,79 Liter Minuman mengandung Alkohol,862 paket barang kiriman pos berupa sex toys, Bibit tanaman Aksesoris, obat-obatan dan 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik ” , ungkap Zaeni Rokhman
PLH bea cukai Makassar juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kinerja dari pencapaian bagaimana para pegawai berkomitmen untuk selalu teliti dalam menyelamatkan keuangan negara .
” Untuk memastikan kita sebagai garda terdepan yang melaksanakan kewajiban kita sebagai institusi yang menyalamatkan keuangan negara dalam bentuk menahan barang impor ilegal, seperti rokok dan minuman keras yang kebanyakan di peruntukan untuk TKA di perusahaan smelter di Sulawesi Selatan ” lanjutnya
Zaeni Rokhman mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawal demi penanganan barang ilegal dan tetap selalu berhati-hati karna salalu ada oknum yang tidak bertanggung jawab merugikan negara .