Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejari Makassar Akan Melakukan Pemusnahan Barang Sitaan Negara Rupbasan

Selasa, 23 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID Sulsel— Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Alamsyah Kepala Seksi Intel Kejari Makassar saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

“Ini lagi tunggu koordinasi jadwal dari zeni tempur-8 SMG/XIV Hasanuddin. Kami kabari kalo sudah ada jadwal pastinya,”singkat Andi Alamsyah.

ads

Sebelumnya beredar kabar barang sitaan tersebut diduga dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,  namun hal itu dibantah oleh pihak Kejari Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan bahwa persoalan barang bukti milik jaksa sepenuhnya masih hak oleh lembaga tersebut. Meski demikian sifatnya hanya dititp di lembaga yang berikan kewenangan atas hal itu.

“Jadi kapan pun misalnya jaksa ingin mengambil atau melakukan pemusnahan langsung diambil di lembaga Rupbasan Makassar. Kan hanya kita titip sementara,”jelas Soetarmi di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dimana sedikitnya 52 buah kendaraan roda dua dan 31 zak pupuk (pupuk Bom ikan) yang dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada November 2023 Tahun lalu.

Dimana diduga adanya kabar menyebutkan pengambilan barang sitaan diduga tidak sesuai standar operasional (SOP). Demikian pula bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, pengeluaran barang sitaan dari Rupbasan sudah sesuai dengan standar operasional.

“Info semua pengeluaran sudah sesuai SOP, dan pengeluaran berdasarkan surat pengeluaran Kejaksaan makassar,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa, didalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pada pasal 38 nomor 1 menyebutkan pengeluaran Basan dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan yamg telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis : Aditiya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kasi Intel Makassar

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA