Kapolda Sulsel Ungkap 4 Pelaku Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Laut
Daily News Indonesia, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Konferensi Pers Tentang Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (03/04/24).
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu januari s/d maret tahun 2024, berkat kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekalian. Alhamdulillah Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus Penggunaan Bahan Peledak Ilegal dengan bom ikan di perairan Prov. Sulawesi Selatan dengan rincian 3 kasus p21 tahap II, dan 4 kasus dalam proses sidik.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan 7 kasus tersebut, turut kami amankan 9 (sembilan) orang tersangka dari sejumlah daerah yaitu; Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kab. Bone, dan Kab. Pangkep (Pulau Karanran dan Kec. Liukang Tupabirring).
Saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan masing-masing, Inisial W (31) dan SA (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Inisial E (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kapolda Sulsel Ungkap 4 Pelaku Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Laut
JUMAT, 5 APRIL 2024
Daily News Indonesia, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Konferensi Pers Tentang Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (03/04/24).
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu januari s/d maret tahun 2024, berkat kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekalian. Alhamdulillah Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus Penggunaan Bahan Peledak Ilegal dengan bom ikan di perairan Prov. Sulawesi Selatan dengan rincian 3 kasus p21 tahap II, dan 4 kasus dalam proses sidik.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan 7 kasus tersebut, turut kami amankan 9 (sembilan) orang tersangka dari sejumlah daerah yaitu; Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kab. Bone, dan Kab. Pangkep (Pulau Karanran dan Kec. Liukang Tupabirring).
Saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan masing-masing, Inisial W (31) dan SA (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Inisial E (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).