Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Kominfo Gelar Talkshow di Radio Turatea 97.3 FM

Jumat, 26 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar Talkshow Penyuluhan Hukum di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Turatea 97.3 FM Dinas Kominfo Jeneponto pada Kamis, 25 April 2024.

Talkshow tersebut mengangkat tema “Anak yang berhadapan dengan hukum dan Pengenalan Halo JPN” dengan menghadirkan nara sumber dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jeneponto yakni Zainuddin, SH dan Nurmala Ramli, S.H. yang dipandu oleh host Ramadhani.

Zainuddin menjelaskan bahwa Sebagai salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.

ads

Persoalan utamanya adalah apakah perangkat hukum pidana yang ada sudah cukup lengkap dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Talkshow hari ini ingin menjawab apa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengab hukum dan sejauh mana negara melakukan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dan bagaimana komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan perlindungan pada anak yang berhadapan dengan hokum,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa definisi anak yang berhadapan dengan hokum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

“Perbedaan pidana pokok antara anak yang berhadapan dengan hukum dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa yakni paada proses penyidikan di Kejaksaan, dilakukan penahanan untuk pelaku tindak pidana Dewasa: 20 hari- 40 hari dan untuk pelaku tindak pidana anak 7 hari ditambah 8 hari total 15 hari,” ujar Zainuddin.

“Sementara untuk perlindungan negara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. yang sudah terlanjur divonis bersalah itu ada mekanisme yang diberikan negara, yaitu keluarga anak dapat mengajukan banding,” jelasnya.

Nurmala Ramli turut menambahkan terkait komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mencegah trend kriminalitas kasus anak yang berhadapan dengan hukum sepeti sajam, narkoba dan pelecehan seksual.

“Langkah preventif Kejari dalam kasus kriminalitas anak adalah sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah di semua tingkatan sekolah yakni SD, SMP dan SMA,” ungkap Nurmala.

Dikatakannya pula bahwa untuk anak yang berkonflik dengan hukum : ada upaya diversi yang dilakukan oleh kejaksaan. Diversi adalah upaya mediasi yang dilakukan anak sebagai pelaku pidana dengan korban dan keluarganya.

Untuk anak yg menjadi korban hukum : ada upaya restitusi. Yaitu upaya pemberian kompensasi kerugian korban berupa uang untuk akses layanan konseling. Korban akan didampingi LPSK dalam hal ini.

“Untuk anak yang menjadi saksi : ada upaya pengawalan kejaksaan agar saksi dapat didampingi oleh pihak peksos dalam meberikan kesaksian,” ujar Nurmala.

Sementara itu Kadis Kominfo Sulaeman Natsir menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepercayaan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menggelar Talkshow di Radio Turatea yang dikelola Dinas Kominfo.

“Ini adalah wujud sinergi dan kolaborasi yang baik. Tentunya Talkshow ini menambah khasanah proram siaran Radio Turatea dan patut untuk terus dikembangkan dan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan pihak lainnya,” ujar Sulaeman.

Talkshow ini disiarkan pula melalui kanal live streaming Facebook Radio Turatea 97.3 FM. (*)

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Kominfo Jeneponto

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur
Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN
Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan
Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo
Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU
Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:00 WITA

Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:41 WITA

Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:59 WITA

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU

Senin, 26 Januari 2026 - 20:41 WITA

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 19:46 WITA

Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA