Breaking News

Radio Player

Loading...

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Amankan Pelaku Penipuan Online Modus Jual Maklon Kosmetik

Selasa, 25 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., bersama Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang Penipuan melalui media elektronik yang terjadi di jumat 19 April 2024 di Dusun Salo Inru Desa Bina Baru, Kec. Kulo Kab. Sidrap.

“Pelaku yang diamankan yaitu Kristian Alias Inces Bin Taslim (34) warga Jl. Dr. Suharso Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Sulteng dan alamat lainnya Jl. Pajjaiang Sudiang raya Kec. Biringkanayya Kota Makassar”, Ujarnya.

ads

Lanjut Kasat, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Namun korban melihat postingan tentang penjualan kosmetik pada akun Facebook Maklon kosmetik yang mana korban tertarik untuk membeli kosmetik tersebut dengan rmaksud untuk menjualnya kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban menghubungi nomor Whatsapp yang tertera pada akun Facebook tersebut, dilakukan komunikasi antara keduanya yang mana pelaku berjanji akan mengirimkan Kosmetik yang terdaftar pada BPOM”, Jelasnya.

Selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) sebagai uang pembelian kosmetik dan beberapa hari kemudian, korban menerima paket yang berisi Kosmetik jenis Lotion dan Cream namun setelah di cek ternayata nomor registrasi dan Barcode tidak terdaftar pada BPOM.

“Korban yang tidak menerima hal tersebut dan kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengarahkan korban untuk mengirim lagi uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji akan mengirimkan kembali kosmetik yang sesuai dengan pesanan korban, namun ternyata pelaku tidak mengirimkan kosmetik tersebut”, Tuturnya

Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan penjualan kosmetik terhadap salah seorang korban yang tidak dikenalinya sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah).

“Pelaku menjanjikan korban akan memberikan kosmetik yang terdaftar pada BPOM namun ternyata barang yang dikirimkan kepada korban adalah kosmetik hasil racikannya sendiri dan register BPOM yang tertera pada kemasan kosmetik adalah Palsu. Adapun uang pembelian kosmetik yang ditransefer korban, telah dihabiskan untuk keperluannya sendiri”, Terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 45 (Empat puluh lima) Lembar kertas sticker ukuran A3 sudah tercetak berbagai merk sesuai pesanan owner, 1 (Satu) buah Heatgun untuk membuat segel plastik dan Beberapa botol/wadah kosmetik (Kosong). (*)

Simpan Gambar:

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polres sidrap

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA