Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Tetapkan Tersangka Delapan Mahasiswa Makassar Usai Demonstrasi Ricuh

Selasa, 9 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan delapan mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada Senin (08/07/2024). Salah satu dari delapan mahasiswa tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Selasa (09/07/2024), mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang merencanakan aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya yang melakukan perencanaan terhadap aksi kemarin,” ujar Kompol Devi Sujana.

ads

Kompol Devi mengungkapkan bahwa dua mahasiswa yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi tersebut adalah Kifli dan Marlo. “Itu aktor intelektualnya. Setelah delapan ini diamankan, dua ini melarikan diri,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari delapan mahasiswa yang diamankan, enam di antaranya berasal dari luar daerah, tepatnya dari Takalar dan Majene. Sementara dua lainnya adalah mahasiswa dari Unismuh Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kebanyakan mahasiswa dari luar. Unismuh hanya menjadi tempat kejadian perkara. Di depan Unismuh ini memang padat, jadi mereka mungkin berpikir bangga jika bisa membuat kemacetan,” tambahnya.

Kompol Devi mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan langsung. Beberapa pelaku diketahui membakar ban di tengah jalan, menghentikan truk yang melintas, membajak truk untuk berorasi, dan melawan petugas kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari saksi-saksi di lapangan dan pemeriksaan handphone para pelaku, ditemukan bahwa demo yang dilakukan kemarin itu hanya bagian dari latihan,” kata Kompol Devi. “Endingnya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan kerusuhan sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” jelas Kompol Devi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan. Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).

Para pelaku akan dikenakan Pasal 192 KUHP subsider Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas,” jelas Kompol Devi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kampus terkait mahasiswa yang terlibat. “Koordinasi dengan pihak kampus sudah kita lakukan, agar kampus tahu dan dapat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA