KONI Makassar Tak Dapat Dana Hibah dari Pemkot di APBD 2025

Makassar, DNID.co.id – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak mengalokasikan anggaran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun depan. Proposal yang sempat diajukan KONI Makassar belum didisposisi sampai penetapan APBD 2025.

“Kalo KONI tidak dapat karena tidak masuk di dalam RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) atau rencana kerja. Jadi tidak masuk dalam renja (rencana kerja).

Zulkifli mengatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 23 tahun 2023 tentang Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah. Dalam aturan itu disebut hibah harus dimasukkan dalam renja.

“Semua hibah itu harus dimasukkan dulu ke dalam Renja sebelum kita membantu untuk membiaya. Ini khusus untuk KONI tidak masuk dalam renja dari Dispora itu,” tuturnya.

Menurut Zulkifli, KONI Makassar sudah mengajukan proposal pengajuan hibah untuk tahun depan. Namun proposal tersebut belum didisposisi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

“Tetapi kita tidak bisa masukkan ke APBD karena belum ada kita terima disposisi dari pak wali kota, terkait yang masuk (dari KONI) hanya proposalnya kalau tidak salah. Karena perwalinya di situ harus dapat disposisi dari pak wali kota,” ucap Zulkifli.

Namun KONI Makassar masih berpotensi mendapatkan anggaran dari pemerintah tahun depan. Zulkifli mengatakan KONI Makassar bisa mengajukan permohonan ke Dispora Makassar meski sifatnya bukan hibah.

“Kan pada saat pembahasan di KUA PPAS solusinya adalah bisa langsung meminta penganggaran di Dispora tanpa melalui KONI atau tanpa melalui hibah KONI. Itukan bisa saja masukkan dalam program kegiatan Dispora,” jelasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 9 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mursalim Thahir

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Redaksi Sulawesi Selatan

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA