Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Terduga Penimbun BBM Bersubsidi

Senin, 29 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Biak – Polres Biak Numfor,Papua, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap sembilan terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di salah satu stasiun bahan bakar umum (SPBU) di Kota Biak.

Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Ipda Dr Tantu Usman, mengatakan, kesembilan terduga pelaku penimbun BBM subsidi yang menggunakan mobil itu hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Biak.

Ia mengatakan tim Resmob Karang Satreskrim Polres dalam penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta jerigen minyak berisikan 10 – 20 liter BBM subsidi jenis pertalite.

ads

“Tim Satreskrim juga mengamankan 50 buah jerigen minyak yang masih kosong,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (27/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

Penangkapan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan personel tim Resmob Karang Satreskrim Polres Biak pada 24 Juli 2024 dipimpin Ketua Tim Opsnal Satreskrim Bripka Febrianto Patintingan.

Hingga, Sabtu (27/7/2024) pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di tiga lokasi SPBU Kota Biak masih berjalan normal dan lancar meskipun pemilik kendaraan motor dan mobil yang ingin membeli harus mengantre.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU karena BBM ini merupakan kebutuhan masyarakat umum.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA