Dnid.co.id, Gorontalo – Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian unit modem milik PT Telkom Akses. Kedua pelaku tersebut berinisial MK (29) dan BU (38).
Kapolresta Gorontalo Kombespol Ade Permana menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian barang milik PT Telkom Akses. Dalam kasus ini ada dua orang pelaku yang diamankan.
“Kami menyampaikan jika pengungkapan pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. Telkom Akses terkait sering kehilangan modem/Ont dari dalam gudang,” kata Kombes Ade Permana.
Ade Permana menerangkan berdasarkan laporan tersebut team rajawali melakukan penyelidikan l mengarah kepada MK (29) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, tim melakukan interogasi dimana dirinya melakukan pencurian di bantu oleh rekannya BU (38) merupakan warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan bahwa team Rajawali langsung melakukan pencarian dan mengamankan modem/ont sebanyak 43 unit dan sudah terjual dengan harga Rp. 150.000/unit dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK dan BU telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana Jo pasal 64 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Penulis : Herman































