Tembakau Sintetis di Bekasi Terbongkar, Polres Jakbar Selamatkan 157.500 Jiwa

Jakarta,DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi Jawa Barat, Selasa, 13 September 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, yang didampingi oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab pembuatan tembakau sintetis.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/24).

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.

Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

Tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.

Barang bukti yang diamankan termasuk daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.

Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap VG dan BI yang masih buron.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 25 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: M Akbar

Sumber Berita: Humas Metro Jaya

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA