Nyaris Aniaya 2 Wanita Berstatus Mahasiswa, Pelaku Diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara

Toraja-Dnid.co.id-Seorang pria berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.Senin (28-Okt-24)

pelaku di ketahui di lokasi yang berbeda berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis (24/10/2024) sore.

IP diamankan oleh petugas berdasarkan 2 Laporan Polisi yang telah diterima atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban sebut saja Sdri. Sri (21) dan Sdri. Greysela (22).

Peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. Sri terjadi pada Selasa (15/10/2024), saat itu pelaku dengan menggunakan tangan kosong menganiaya Korban yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya.

Tak sampai disitu, pelaku yang merasa belum puas lalu kembali melakukan penganiayaan saat Korban Sdri. Sri sedang berada di kampus UKI Toraja. Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban Sdri. Sri dengan menggunakan kunci motor hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Untuk peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. Greysela terjadi pada Rabu (23/10/2024) sore hari, yang mana saat kejadian pelaku IP yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tiba-tiba menendang bagian perut sebelah kanan korban.

Merasa dirugikan, kedua korban yang harus mendapatkan pertolongan medis akibat ulah pelaku akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan dan kronolgis kejadian tersebut. Ia benar pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pelaku berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukkan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.

Dijelaskannya, pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.

Adapun motifnya, dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap Korban Sdri. Sri yang kemudian ikut berimabas kepada korban Sdri. Greysela yang merupakan sahabatnya, terang Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku IP (21) telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Ia dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 28 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: M Akbar

Sumber Berita: (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA