Jakarta,DNID.CO.ID – Polda DIY menyegel 38 toko atau outlet penjual minuman keras ilegal di sejumlah wilayah di provinsi ini.
“Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya,” ujar Kapolda DIY, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Jumat (1/11/24).
Dari penutupan puluhan toko tanpa izin tersebut, polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.
Melalui rakor sejumlah instansi se-Yogyakarta, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.
“Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minuman keras secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).
Ia mengatakan, tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.
“Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : HASRIADY
Editor : ANDI AP
Sumber Berita : Humas Polri