Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Segel 38 Outlet Penjual Minuman Keras di Yogyakarta

Senin, 4 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.CO.ID – Polda DIY menyegel 38 toko atau outlet penjual minuman keras ilegal di sejumlah wilayah di provinsi ini.

“Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya,” ujar Kapolda DIY, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Jumat (1/11/24).

Dari penutupan puluhan toko tanpa izin tersebut, polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.

ads

Melalui rakor sejumlah instansi se-Yogyakarta, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minuman keras secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).

Ia mengatakan, tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.

“Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurutnya, ingup yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu memang bersifat tegas. Akan tetapi, tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.

Ia memastikan bakal melakukan pemantauan terkait dengan implementasi instruksi itu sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY.

“Itu kewenangannya ada pada bupati dan wali kota, bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti ‘kan ada report-nya setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan,” jelas Sultan.

Simpan Gambar:

Penulis : HASRIADY

Editor : ANDI AP

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA