Breaking News

Polisi Segel 38 Outlet Penjual Minuman Keras di Yogyakarta

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.CO.ID – Polda DIY menyegel 38 toko atau outlet penjual minuman keras ilegal di sejumlah wilayah di provinsi ini.

“Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya,” ujar Kapolda DIY, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Jumat (1/11/24).

Dari penutupan puluhan toko tanpa izin tersebut, polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.

Melalui rakor sejumlah instansi se-Yogyakarta, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.

“Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minuman keras secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).

Ia mengatakan, tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.

“Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penulis : HASRIADY

Editor : ANDI AP

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 
Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Di Pelabuhan Tanjung Kalian,Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka
WR III UINAM: Kami Akan Tindak Tegas Oknum Pengedar Uang Palsu
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan
Sekelompok Geng Motor Provokasi di Jalan, Kapolsek Mamajang Pimpin Personil Dan Turun Langsung Kejar Geng Motor
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan KKB Pelaku Penembakan Anggota Polres Puncak Jaya
Bidpropam Polda Sulbar Sidak Hendpone Personel Berantas “Judol” di Lingkungan lnstitusi Kepolisian
Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan Timah di Pelabuhan Tanjungkalian
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:35 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 

Senin, 16 Desember 2024 - 20:12 WIB

Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Di Pelabuhan Tanjung Kalian,Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 16 Desember 2024 - 17:10 WIB

WR III UINAM: Kami Akan Tindak Tegas Oknum Pengedar Uang Palsu

Senin, 16 Desember 2024 - 16:44 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan

Senin, 16 Desember 2024 - 11:58 WIB

Sekelompok Geng Motor Provokasi di Jalan, Kapolsek Mamajang Pimpin Personil Dan Turun Langsung Kejar Geng Motor

Senin, 16 Desember 2024 - 08:55 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan KKB Pelaku Penembakan Anggota Polres Puncak Jaya

Senin, 16 Desember 2024 - 01:33 WIB

Bidpropam Polda Sulbar Sidak Hendpone Personel Berantas “Judol” di Lingkungan lnstitusi Kepolisian

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:09 WIB

Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan Timah di Pelabuhan Tanjungkalian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 

Rabu, 18 Des 2024 - 10:35 WIB

Serba-Serbi

Basarnas Makassar Siaga Khusus Menjelang Nataru

Rabu, 18 Des 2024 - 02:52 WIB

Opini

Runtuhnya Keadaban Kampus Peradaban

Selasa, 17 Des 2024 - 18:17 WIB