Narkotika 30.2 Kilogram Sabu dan 8.229 Butir Pil Mephedrone, Dimusnakan di Halaman Polrestabes Makassar

Berita Harian Dnid.co.id, Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30.2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil mephedrone. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Sulawesi Selatan di halaman Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024). Kegiatan ini turut menghadirkan enam tersangka terkait kasus tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dalam mengungkap peredaran narkoba terbesar di tahun ini 2024.

“Hal ini tentunya menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti sebagaimana menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait dengan pemberantasan narkoba di Indonesia, Alhamdulillah Polrestabes Makassar menjadi salah satu bagian dan keseluruhan dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Makassar,” jelas Kapolrestabes.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes juga menerangkan dampak buruk narkoba terhadap masyarakat. “Tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua perlu sinergitas, perlu kerjasama yang baik antara semua pihak dalam memberantas narkoba sehingga diharapkan Kota Makassar bebas narkoba,” ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes Makassar berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pemusnahan hari ini tentunya kami berharap kepada pelaku narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena tentu sangat merusak jiwa maupun masa depan bangsa dan harapannya Kota Makassar bebas dari narkoba,” ucap Kombes Pol Ngajib.

Turut hadir dalam acara tersebut dari BNN Sulsel, Bid Labfor. Dandim 1408/Makassar, perwakilan dari Kejari Kota Makassar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 11 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Abdi M.Said

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA