Breaking News

Pencurian Sound System Masjid, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Sebaiknya di Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Dia menekankan RS memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman.

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kabupaten Barru.

Perkara terjadi hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo, Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kab. Barru. Tersangka mengambil 1 (satu) unit Mix Sound System, 1 (satu) unit Receiver dan 2 (dua) Mic Wareless dalam masjid. Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.

Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal Bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare. Tersangka saat ini bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300.00 sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Bupati Pertama Perempuan Dua Periode di Sulsel, Buka Pekan Kreativitas Pemuda di Luwu Utara
Terkait Bangun 4 Lantai Miring,Pemkot Pangkalpinang Terjunkan Tim Survey
123 Bintara Polri SPN Polda Babel Dilantik Kapolda Babel
Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru dari PT RKA – Ikhasas
Wakili Kapolda Sulteng, Wakapolda Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD Tahun 2025
Hamka B Kady Resmikan Program Bedah Rumah di Kota Makassar
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 
Basarnas Makassar Siaga Khusus Menjelang Nataru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:15 WIB

Bupati Pertama Perempuan Dua Periode di Sulsel, Buka Pekan Kreativitas Pemuda di Luwu Utara

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:14 WIB

Terkait Bangun 4 Lantai Miring,Pemkot Pangkalpinang Terjunkan Tim Survey

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:56 WIB

123 Bintara Polri SPN Polda Babel Dilantik Kapolda Babel

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru dari PT RKA – Ikhasas

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:22 WIB

Hamka B Kady Resmikan Program Bedah Rumah di Kota Makassar

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:35 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 

Rabu, 18 Desember 2024 - 02:52 WIB

Basarnas Makassar Siaga Khusus Menjelang Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:49 WIB

Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kota Makassar, Ini Tanggapan Pj Sekda Irwan Adnan

Berita Terbaru

Peristiwa

123 Bintara Polri SPN Polda Babel Dilantik Kapolda Babel

Rabu, 18 Des 2024 - 14:56 WIB

Serba-Serbi

Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru dari PT RKA – Ikhasas

Rabu, 18 Des 2024 - 14:40 WIB