Pencurian Sound System Masjid, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Sebaiknya di Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Dia menekankan RS memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman.

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kabupaten Barru.

Perkara terjadi hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo, Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kab. Barru. Tersangka mengambil 1 (satu) unit Mix Sound System, 1 (satu) unit Receiver dan 2 (dua) Mic Wareless dalam masjid. Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.

Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal Bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare. Tersangka saat ini bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300.00 sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.

Simpan Gambar:

Senin, 16 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mursalim Thahir

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: Redaksi Sulawesi Selatan

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Peringati Hardiknas 2026, Bupati Bantaeng Dorong Sinergi Pendidikan melalui Jalan Sehat
Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Awangpone Bone Mulai Diusut Polisi
LSM Bapeka Diduga Lakukan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, PT SMU Lapor Polisi 
May Day 2026: Diwarnai Persatuan, Buruh Apresiasi Pengesahan UU PPRT dan Suarakan 11 Tuntutan di Monas
Peringati 18 Tahun UU KIP, KI Pusat Ajak Media Perkuat Peran sebagai Watchdog Transparansi
Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
Terjadi Lagi! Dugaan Kelebihan Rp2,47 M Tunjangan DPRD Makassar 2024, Komponen Tak Sesuai Tetap Dibayarkan
Terbongkar! Bajoe Tak Lagi Layak, Dermaga II Ikut Tumbang Siwa Jadi Satu-satunya Opsi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:45 WITA

Peringati Hardiknas 2026, Bupati Bantaeng Dorong Sinergi Pendidikan melalui Jalan Sehat

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WITA

Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Awangpone Bone Mulai Diusut Polisi

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:32 WITA

LSM Bapeka Diduga Lakukan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, PT SMU Lapor Polisi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:06 WITA

May Day 2026: Diwarnai Persatuan, Buruh Apresiasi Pengesahan UU PPRT dan Suarakan 11 Tuntutan di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:12 WITA

Peringati 18 Tahun UU KIP, KI Pusat Ajak Media Perkuat Peran sebagai Watchdog Transparansi

Kamis, 30 April 2026 - 19:57 WITA

Terjadi Lagi! Dugaan Kelebihan Rp2,47 M Tunjangan DPRD Makassar 2024, Komponen Tak Sesuai Tetap Dibayarkan

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WITA

Terbongkar! Bajoe Tak Lagi Layak, Dermaga II Ikut Tumbang Siwa Jadi Satu-satunya Opsi

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WITA

Ribuan Buruh Bergerak Malam Ini, KSPN Nusantara Siap Gedor Kebijakan di May Day

Berita Terbaru